BATANGHARI, AksesJambi.com – Data dari Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoporindag) Kabupaten Batanghari mencatat pada 2017 ada 292 Unit Koperasi dan tahun ini meningkat mencapai 300 Unit. Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 114 Unit Koperasi masuk dalam rencana pembubaran.
Diskoperindag Batanghari Bagian Kasi Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi, Bambang Sutrisno menyatakan dari 300 Koperasi sebanyak 114 unit Koperasi terdapat beberapa permasalahan, sehingga mengakibatkan masuk kedalam daftar pembubaran yang akan dilaporkan ke Pusat.
“Mulai dari permasalahan legalitas yang sebatas merek, kekurangan persyaratan SDM, hingga tidak beroperasi,” kata Bambang, Sabtu (20/10/2018).
Usulan untuk pembubaran ini berdasarkan UU No 25 tahun 1995 tentang Perkoperasian yang menjadi pedoman bidang koperasi dalam menjalankan tugas dan pembinaan atau sebagainya. Pembubaran akan dilakukan secara bertahap, satu per satu, sesuai yang ada pada daftar rencana pembubaran.
“114 koperasi tersebut masih bisa dibatalkan dari pembubaran tergantung dari pengurus koperasi dan legalitas koperasi itu sendiri apakah mau dibenahi atau tidak,” lanjut Bambang.
Koperasi yang masuk daftar pembubaran hampir merata dan tersebar di wilayah Batanghari dan terbanyak berada di kecamatan Muara Bulian. Koperasi tersebut dari berbagai jenis dan kalangan, banyak juga diantaranya dinas-dinas dan juga koperasi di penegak hukum (instansi vertikal).
“Intinya yang masuk daftar pengajuan pembubaran tersebut, mereka yang tidak memenuhi syarat lagi terutama dari jumlah keanggotaan yang tidak sesuai aturan hingga legalitas mereka,” jelasnya.
Lanjutnya, mereka harus aktif dan melengkapi persyaratan, mereka juga wajib menjalankan amanat UU tadi. Satu diantaranya melakukan rapat tahunan yang harus dilakukan bagi setiap lembaga koperasi tadi.
Dalam melakukan rapat tahunan dan kewajiban lainnya masih banyak koperasi yang tidak mematuhi aturan Undang-undang. Selain koperasi kecil, OPD, maupun koperasi milik instansi penegak hukum masih ada yang lain, di antaranya kejaksaan, lapas, dan PN. Untuk OPD sendiri di antaranya badan keuangan.
“Untuk kejari sendiri, banyak tidak aktif mengikuti rapat tahunan, terkait laporan pengurus keuangan dan sebagainya terkait koperasi mereka. Jika tidak ada kejelasan dinas koperasi anjurkan mereka untuk membubarkan diri,” pungkasnya. (Team AJ)