Beranda Akses Belum Kantongi IMB Perubahan, Satpol PP: Belum Ada Laporan?

Belum Kantongi IMB Perubahan, Satpol PP: Belum Ada Laporan?

MERANGIN, Aksesjambi.com – Bangunan baru yang beroperasi tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perubahan, Apotek Gizi Farma yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Pasar Baru-Bangko seperti kebal hukum. Betapa tidak, hingga saat ini masih tetap beroperasi tanpa ada tindakan dari pihak terkait.

Belum adanya penindakan dari pihak penegak Peraturan Daerah (Perda), dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Merangin, tentu menjadi pertanyaan masyarakat umum terhadap kinerja pengawasan dan penindakan.

Kasat Pol PP Kabupaten Merangin, Akmal Zen melalui Kasi Kerjasama dan Penertiban umum Panani Chandra yang ditemui Aksesjambi.com dikantornya, Jumat (19/10/2018) pagi, membantah melakukan pembiaran terhadap pelanggaran Perda oleh Apotek Gizi Farma.

Panani berdalih, pihaknya hingga saat ini belum mendapat laporan dari Dinas PTSP-PM terkait Apotek Gizi Farma yang beroperasi tanpa IMB Perubahan, meski Apotek milik H. Roni tersebut dibangun sejak pertengahan tahun 2018 bahkan sudah beroperasi.

“Kami tidak tahu Apotek Gizi Farma beroperasi tanpa IMB Perubahan, belum ada Laporan masuk dari DPTSP-PM,” kata Panani, Jum’at (19/10/2018) kemarin.

Selain itu, ia juga mengaku tidak bisa melakukan tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda oleh Apotek Gizi Farma tanpa kajian berdasarkan laporan DPTPSP-PM Kabupaten Merangin. “Semestinya DPTSP-PM memberitahukan bahwa Apotek tersebut tidak berizin, namun hingga kini belum ada masuk kekami,” lanjutnya.

Panani menyebutkan segera melakukan tindakan penertiban setelah mendapat laporan dari dinas terkait, sehingga pihaknya dalam menindak sesuai dengan aturan Administrasi yang berlaku. “Kami telah berkoordinasi dengan Bidang Pengendalian dan Pengawasan PTSP-PM, setelah memperoleh data segera akan dilakukan penertiban,” pungkasnya. (Sbn)