TANJABBAR, AksesJambi.com – Rapat Koordinasi Lintas Instansi untuk yang membahas aturan tentang larangan Alat Penangkap Ikan (API) berupa pukat hela dan pukat tarik yang diselenggarakan oleh Dirjen PSDKP-KKP akhirnya telah selesai dilaksanakan, Selasa (20/08/2019).
“Forum-forum seperti ini bagus dan kita butuh penyegaran kepada masyarakat. Saya sangat mengapresiasi kegiatan rapat koordinasi ini,” kata Ketua HNSI Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Syufrayogi Syaiful usai acara tersebut.
Menurutnya, bahwa permasalahan yang ada sekarang itu tertuang dalam Permen nomor 71 tahun 2016 tentang pelarangan alat tangkap. Kedepan pemerintah harus terus mengkaji lebih dalam dan turun langsung mengecek setiap permasalahan yang ada di setiap daerah.
“Permasalahan setiap daerah berbeda, seperti di Jawa itu pasir dan karang dan Jambi itu lumpur, artinya kebijakan-kebijakan setiap daerah berbeda. Karena itu perlu dikaji secara mendalam, akademisi, dan dikaji secara aspek hukum,” katanya.
Yogi selaku Ketua HNSI berharap kepada pemerintah agar dapat merealisasikan bantuan-bantuan kepada para nelayan yang ada di Jambi, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Dika)