MEDAN, AksesNews – Subdit Tipikor DitKrimsus Polda Sumut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 6 juta rupiah saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pegawai UPT Wilayah Medan V Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan.
Dalam OTT ini, ada dua orang yang diamankan pada Sabtu (18/08/2018) sekitar pukul 11.30 WIB di Ayam Penyet Ria yang berada di Jalan Karya.
Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Minggu (19/08/2018) kemarin menyebut, kedua orang yang diamankan masing-masing M. Haris Hasibuan dan Daud Saringan. Kedua oknum tersebut, diamankan diduga menerima uang dari pemilik rumah makan Ayam Penyet Ria.
“Uang tersebut diberikan kepada kedua oknum sebagai uang suap untuk tidak didaftarkan sebagai Wajib Pajak (WP) atas usaha restauran Ayam Penyet Ria yang baru buka di daerah Mall Sun Plaza,” kata Paulus.
Dikatakan pria dengan bintang dua dipundaknya ini, pihak Tipikor Polda Sumut mengamankan barang bukti uang tunai Rp 6 juta. Adapun saksi yang juga turut diperiksa, sambung Paulus yaitu pemilik Ayam Penyet Ria dan pegawai rumah makan Ayam Penyet Ria.
Sementara itu, DirKrimsus Polda Sumut Kombes Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan pihaknya masih memproses hasil tangkapan mereka yang melibatkan dua oknum pegawai UPT Wilayah Medan V Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Pemko Medan.
SUMBER: suara.medan (IG)