JAMBI, AksesJambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi secara resmi telah menyerahkan aset tanah kepada Mahkama Agung Republik Indonesia (Pengadilan Negeri/Tipikor/ HI Jambi kelas 1 A), dengan ditandai penandatanganan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi M. Dianto, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (20/08/2018).
Pada kesempatan tersebut, Sekda M. Dianto mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi ikut serta untuk meningkatkan sarana dan prasarana pada lembaga Mahkama Agung RI (PN/Tripikor/HI Jambi kelas 1 A) berupa hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Jambi.
“Dengan beralihnya hak pengelolaan tanah ini, diharapkan Pemerintah Pusat dapat diikuti dengan penertiban Administrasi pencatatan aset padaasing-masing pengelolaan sehingga tidak ada temuan pada pemeriksaan baik dari internal maupun eksternal,” jelasnya.
Selain itu, ia juga mengharapakan melalui pengalihan status tanah dapat melakukan pembangunan di bidang peradilan khususnya di Provinsi Jambi. “Mudah-mudahan apa yang dilakukan hari ini bermanfaat bagi Negeri dan generasi yang akan datang,” pungkasnya. (Syahrul)