KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Semangat dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) nampaknya bukan mengendor, namun sebaliknya semakin mengencang dalam memperjuangkan hak-hak konsumen, khususnya konsumen pengonsumsi beras.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat mengatakan sebagai bangsa Indonesia, kebutuhan pokok masyarakat yang paling utama adalah Beras. Oleh karena itu, pihaknya memprioritaskan pengawasan dibidang beras, agar aman dikonsumsi oleh konsumen di Indonesia.
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa Kejahatan Pangan lebih berbahaya dari kejahatan Narkoba, kalau narkoba hanya di konsumsi oleh sebagian orang, tapi kalau beras atau pangan dikonsumsi oleh semua orang tidak pandang bulu baik kaya maupun miskin.
“Ini urusan perut dan kesehatan. Bila orang sudah kelaparan segala resiko siap mereka hadapi, jangankan mengorbankan nyawa bahkan membunuhpun mereka lakukan,” jelasnya.
Sebelumnya, LPKNI telah melayangkan surat kepada Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi dengan nomor 253/KLF/LPKNI/VI/2018 tanggal 28 Juni 2018 perihal Klarifikasi dan Permintaan Data Sertifikasi Beras di Jambi dan mendapat jawaban dengan nomor surat 5.698/DISHANPAN.4/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018.
Dalam surat tersebut, pihak terkait mengakui bahwa Produsen beras yang ada di Jambi masih sedang dalam proses, karena berdasarkan pengajuan dari perusahaan yang bersangkutan masih terdapat persyaratan yang belum lengkap.
Dari hasil klarifikasi tersebut, selanjutnya LPKNI melayangkan surat kembali ke Dinas Perindusterian dan Perdagangan Kota Jambi sebagai pengawas dan mempunyai wewenang untuk melakuan menyetop kepada Produsen yang melakuakan penjualan beras kemasan di Kota Jambi yang belum memilki “Sertifikasi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan”.
Untuk memperoleh nomor pendaftaran Pangan segar yang berlaku jangka waktu 5 (Lima) tahun harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan yang dikeluarkan oleh lembaga Sertifikasi yang terakreditasi, yang mana sebelumnya telah dilakukan pengujian di Laboratorium Uji.
Dalam Laboratorium Uji, meliputi batas maksimal Cemaran Kimia, Cemaran Biologi, Cemaran Fisika dan/atau Cemaran Bahan Berbahaya lainnya didasarkan pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan tujuan untuk:
a. Memberikan jaminan dan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran Produk Pangan Segar yang tidak memenuhi Persyaratan keamanan dan mutunya.
b. Memberikan jaminan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan produksi dan peredaran produk pangan segar.
c. Mempermudah penelusuran kembali dari kemungkinan terjadinya penyimpangan produksi dan peredaran produk pangan segar.
d. Meningkatkan daya saing produk pangan segar
Pemohon yang telah menerima persetujuan nomor pendaftaran wajib menyampaikan laporan secara berkala setiap 6 (Enam) bulan sekali mengenai kegiatan usahanya kepada OKKP-D dengan tembusan disampaikan kepada kepala dinas di propinsi dan direktur jendral pengolahan dan pemasaran hasil pertanian selaku ketua OKKP-P.
Dengan tidak ada izin yang terdaftar maka kemungkinan besar tidak akan pernah ada laporan yang dilakukan pelaku usaha setiap semester sehingga dapat diduga terjadinya “penggemblengan pajak” dan agar terwujudnya penegakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) guna menciptakan kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.
Selain itu, Kurniadi Hidayat meminta kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk menghentikan sementara penjualan beras kemasan oleh Produsen beras di Kota Jambi yang belum memiliki Sertifikat Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan, karena tanpa uji laboratorium dan tanpa memiliki Sertifikasi.
“Jangan pernah membeli dan mengkonsumsi beras kemasan yang tidak memiliki nomor pendaftaran atau yang belum mendapatkan sertifikat jaminan mutu pangan, karena diduga dapat mengganggu kesehatan,” himbaunya. (Bahara Jati)