TANJABBAR, AksesJambi.com – Kepolisian Resort (Polres) Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) menggelar ungkap kasus, terkait tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang merupakan hasil tangkapan di wilayah Hukum Kabupaten Tanjabbar, Senin (20/08/2018).
Dalam Konfrensi Persnya, Kapolres Tanjabbar, AKBP ADG Sinaga menyampaikan, 6 unit kendaraan sepeda motor beserta 10 Pelaku Curanmor tersebut, merupakan hasil tangkapan dari Polres Tanjabbar serta Polsek.
Selain itu, Kapolres juga menyebutkan, adapun nama-nama dari keenam para pelaku Curanmor tersebut yakni, MT, JN, AS, HS, RS, ME, DS, BS, DM serta IB.
“Sedangkan salah satu pelaku curanmor terpaksa harus dilupuhkan dengan timah panas, disebabkan melawan aparat ketika hendak dilakukan penangkapan,” sebutnya.
Sementara itu, akibat tindakan Curanmor yang dilakukan oleh keenam pelaku, empat orang tersangka diantaranya dikenakan Pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana maksimal tujuh tahun penjara. (Dika)