Beranda Akses Polda Jambi Tangkap 2 Penambang Minyak Ilegal, Pemilik Masih Diselidiki

Polda Jambi Tangkap 2 Penambang Minyak Ilegal, Pemilik Masih Diselidiki

JAMBI, AksesNews – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menghentikan aktivitas penambangan minyak ilegal di dekat Sungai Sirik, Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, Kabupaten, Sarolangun, Jambi, Senin (18/7). Sebanyak 2 pelaku berhasil ditangkap dalam penanganan kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory menyampaikan bahwa setelah mendapatkan laporan tentang adannya aktivitas ilegal itu, pihaknya langsung mengerahkan tim.

“Pada pukul 18.00 WIB, Senin (18/7), anggota tiba di tempat kejadian perkara (TKP), menemukan adanya aktivitas kegiatan illegal drilling atau pengeboran minyak secara ilegal. Kemudian anggota berhasil mengamankan 2 orang pelaku,” ujarnya, Rabu (20/7).

Para pelaku yang berhasil ditangkap, yakni: Ahmad Sopian (44), warga Medan, Sumatera Utara; dan Zulkipli Lubis (57), warga Kabupaten Sarolangun, Jambi. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 2 unit pipa galvanis, 2 unit sepeda motor, 2 gulungan tali seling, dan 2 pipa canting.

Tory mengatakan 2 pelaku yang berstatus tersangka ini berperan sebagai pekerja. Mereka mendapatkan upah senilai Rp 60.000 jika sudah menghasilkan 1 drum minyak. Sedangkan pemilik lahan, dan pemilik sumur minyak ilegal itu masih diselidiki polisi.

“Mereka pendatang. Pemilik lahan, dan sumur kita selidiki,” ujarnya.

Tory mengatakan pertambangan emas ilegal ini sudah berlangsung selama 3 bulan. Dalam satu hari mereka bisa menghasilkan 3 drum minyak.

“Yang ada Lubuk Napal ini ada beberapa sumur. Tapi lokasinya berbeda-beda atau menyebar, sehingga harus hati-hati dalam melakukan penindakan,” tuturnya.

Ia mengatakan aktivitas illegal drilling sudah merusak lingkungan. “Aktivitas ini merusak lingkungan. Perbuatan mereka tidak bertanggung jawab. Saat kandungan minyak tidak ditemukan lagi, mereka tinggalkan begitu saja,” tutur Tory.

Sebanyak 2 tersangka ini, dijerat dengan Pasal Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam dipenjara dengan maksimal 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar. (Msa)