JAMBI, AksesJambi.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi dari Tim Subdit IV Reskrimsus bersam dengan Polres Batanghari dan Polsek Bajubang berhasil mengamankan 4 orang pelaku kegiatan pengeboran minyak ilegal beserta barang buktinya di RT.01, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Dari 4 orang yang diamankan tersebut, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang tersangka tersebut iyalah RB (20) asal Bajubang dan R (20) asal Bayung Lencir. Sedangkan dua orangnya lagi sebagai saksi.
“Tersangka ini adalah operator, jadi mereka yang melakukan pengeboran dan melakukan kegiatan dilapangan. Perkara ini tetap kita kembangkan sampai ke sumbernya, baik itu sumber pendananya dan juga sumber perintahnya,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol. AKP. Fachrurrozi.
Selain itu, dikatakannya mengenai tata letak pengeboran minyak ilegal ini apakah di wilayah eksplorasi Pertamina atau tidak, masih dalam proses koordinasi dan penentuan titik koordinat. Hingga saat ini, sebagian perkara sudah lanjut ketahap II, penyerahan berkas ke Kejaksaan.
“Kita lagi koordinasi dengan Pertamina, lokasi sumur tersebut masuk ke Area eksplorasi Pertamina atau tidak. Nanti saat kita menentukan titik koordinat kita libatkan pihak Pertamina dan kita lihat siupnya masuk gak ke Pertamina,” papar Fachrurrozi.
Sementara itu, menanggapi Pengeboran Minyak Ilegal yang terbakar di Batanghari, Pihak PT. Pertamina EP Asset I Jambi langsung meninjau lokasi kebakaran yang sudah menghebohkan masyarakat sekitar.
“Iya, kita dapat informasi kemarin dan hari ini kami lagi melihat lokasi tersebut. Sebenarnya, itu bukan wilayah kami dan kami sudah menghubungi wilayah perusahaan kita yang di Bajubang,” kata Rian dari Pertamina saat dihubungi AksesJambi.com via Whatsapp, Kamis (19/07/2018) kemarin.
Ditanya soal penyebab kebakaran, pihaknya juga mengungkapkan bahwa terjadinya kebakaran karena alat dari milik mereka sendiri. “Saat ini, kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait,” pungkasnya.
Ungakap Kasus minyak ilegal, Polda Jambi sendiri, dari periode Januari sampai Juli 2018, sudah 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalankan proses hukum dalam kasus minyak ilegal, baik itu dari hulu, tempat produksi, pengangkutan sampai penjualannya. (Alpin)