JAMBI, AksesJambi.com – Terkait pengeboran minyak ilegal di Kabupaten Batanghari, Kamis 19 Juli 2018 sekira pukul 16.30 WIB, Polisi Daerah (Polda) Jambi berhasil mengamankan 4 orang pelaku kegiatan pengeboran minyak ilegal di RT.01, Desa Bungku, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari.
Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, Tim dari Subdit IV Reskrimsus Polda Jambi Yang dipimpin langsung oleh Kanit AKP Sahlan bersama dengan Reskrim Polres Batanghari dan Polsek Bajubang telah mengamankan 4 orang laki-laki yang sedang melakukan pengeboran minyak ilegal di lokasi serta mengamankan beberapa barang bukti.
“Pada saat tim kesana, itu gabungan dari Reskrimsus Subdit IV Polda Jambi, Polres Batanghari dan Polsek Bajubang telah mengamankan 4 orang, namun setelah melakukan pemeriksaan dan pengamanan, dari 4 orang tersebut 2 orang di tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasubdit IV Direskrimsus Polda Jambi Kompol. AKP. Fachrurrozi, Jumat (20/07/2018).
Dua orang tersangka tersebut iyalah RB (20) asal Bajubang dan R (20) asal Bayung Lencir. Sedangkan dua orangnya lagi sebagai saksi karena saat penangkapan mereka ada di lokasi. Dua orang saksi ini tidak menutup kemungkinan akan mengarah menjadi tersangka apabila proses pendalaman dan pemeriksaan terbukti.
“Tersangka ini adalah operator, jadi mereka yang melakukan pengeboran dan melakukan kegiatan dilapangan. Perkara ini tetap kita kembangkan sampai ke sumbernya, baik itu sumber pendananya dan juga sumber perintahnya. Hinga saat ini, sebagian perkara sudah lanjut ketahap 2 (penyerahan berkas ke kejaksaan),” jelas Fachrurrozi.
Barang bukti yang berhasil diamankan iyalah 1 untuk sepeda motor yang digunakan untuk menarik cantingan, 1 buah dirigen minyak mentah,1 unit mesin genset, 2 buah pipa cantingan, 1 buah rol tambang penarik cantingan, satu buah selang, 8 unit mobil truck, 4 unit Pick Up dan 2 unit mini bus.
Selain itu, juga diamankan minyak mentah 44.280 liter atau 44,2 ton, BBM Bensin Olahan 6.245 liter atau 6,24 ton dan BBM Tanah olahan sebanyak 21.748,4 liter atau 21,74 ton.
Fachrurrozi mengatakan untuk sementara informasi penjualan minyak ilegal tersebut di jual secara lepas dan ada orang yang mengambil atau minyak dimasukkan kedalam dirijen dan pembeli yang datang menjemput. Untuk penjualan secara besarnya sekarang lagi dalam proses penyelidikan.
Tersangka dijerat sebanyak 3 pasal, yaitu dengan pasal 52, 53 dan 54 Undangan-undang nomor 02 tahun 2001 tentang migas. Pemberatan pasal tersebut terdapat pada pasal 52 yang merupakan huluan dengan ancaman 6 tahun penjara. (Alpin)