TANJABBAR, AksesJambi.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) ingatkan kepada seluruh Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan peserta Pemilu tahun 2019, agar tidak melakukan atau mencuri start kampanye duluan sebelum waktu yang ditentukan.
Karena hal tersebut akan dikenakan sanksi pidana dan juga kami bisa pembatalan pencalonannya. Anggota Panwaslu Tanjabbar, M. Yasin mengatakan sanksi pidana tersebut secara tegas diatur dalam Pasal 492 Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal, sebelum ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
Hal tersebut disampaikan olehnya di aula KPU Tanjab Barat saat menghadiri Rakor penyampaian verifikasi kelengkapan administrasi para bakal calon peserta pemilu 2019 nanti, Jumat (20/07/2018).
“Jadi, unsurnya setiap orang, berarti bukan hanya peserta pemilu, tetapi siapa saja yang melakukan kampanye di luar jadwal bisa dipidana dan untuk bacaleg, apabila terbukti melanggar UU tersebut, bisa kita batalkan pencalonannya, karena KPU belum menetapkan Jadwal kampanye,” jelas Yasin.
Selain itu, ia juga mengingatkan kepada seluruh peserta untuk menghentikan pencitraan yang berbau politik, Partai bahkan nomor urut.
Tidak tanggung-tanggung, Anggota Panwaslu Tanjab Barat ini sudah memantau media sosial (Facebook) untuk melihat perkembangan kampanye yang dilakukan oleh beberapa calon atau tim pemenang. tidak hanya pantauan, beberapa foto yang ada di sosial media juga diambil dengan cara Screenshot.
“Kepada yang bersangkutan juga sudah saya komunikasikan agar postingan di Facebook tersebut dihapus dan kepada rekan rekan penghubung parpol yang hadir hari ini, agar hal ini disampaikan juga ke Rekan-rekan lainnya. Apabila ada postingan di Facebook yang berbau partai dan ada nomor urutnya agar segera dihapus,” tegas Yasin.
“Kegiatan kampanye nantinya bisa dilakukan setelah ada penetapan dari KPU atau dari tanggal 23 September 2018 hingga 13 April 2019,” tutupnya.
(Dika)