TANJABBAR, AksesJambi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) gelar Rakor Penyampaian Hasil Verifikasi Kelengkapan Administrasi Daftar Calon dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Kepada Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019, bertempat di Aula Kantor KPU Kabupaten Tanjabbar, Jumat (20/17/2018).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Tanjabbar Hairuddin, S.Sos didampingi oleh Komisioner KPU Hadziq, SH.I dan M. Ilyas, S.Kom.I, Sekretaris KPU Sutrisno, S. Pd, S. AP, Anggota Panwaslu Dr. M. Yasin, SH.I, MH serta dihadiri oleh 13 penghubung Parpol yang mendaftarkan Bacaleg ke KPU Tanjabbar.
Komisioner KPU Tanjabbar, Hadziq, menyampaikan, sesuai dengan peraturan KPU Nomor 5 tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelengaraan Pemilu tahun 2019, sesuai jadwal hari ini KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan Bacaleg kepada Parpol peserta Pileg 2019.
Sebelumnya pihalnya telah melakukan verifikasi keabsahan berkas. Menurut Hadziq, dalam tahap ini KPU mengecek keaslian berkas seperti ijazah, surat keterangan sehat jasmani rohani, dan sebagainya.
“Dalam proses verifikasi sendiri ada beberapa permasalahan yang sering kami temukan seperti surat keterangan sehat belum dilampirkan, ijazah belum dilegalisir, Pas Fhoto dan lain sebagainya,” jelasnya
Lanjut, Hadziq mengatakan setelah verifikasi selesai, selanjutnya KPU akan menyerahkan berkas-berkas ini kembali ke parpol. Hal ini dilakukan agar beberapa berkas yang kurang atau tak lengkap dapat segera dilengkapi.
“Kami akan serahkan kepada parpol untuk diperbaiki. Perbaikan daftar calon dan syarat calon anggota serta pengajuan bakal calon pengganti KPU memberikan waktu dari tanggal 22-31 Juli,” ungkapnya.
Seperti kita ketahui sebelumnya, KPU telah membuka pendaftaran caleg sejak 4 Juli hingga 17 Juli 2018. Sebelum menyerahkan berkas resmi, setiap parpol harus memasukkan daftar caleg ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU secara online.
“Jadi, nantinya perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti juga harus menggunakan Soft Copy dalam bentuk Aplikasi Silon dan melampirkan Hard Copy untuk kekurangan berkas syarat Bacaleg,” pungkasnya. (Dika)