BUNGO, AksesJambi.com – Seorang warga Dusun Sijau, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Syafar melapor ke Polres Bungo pada Senin (19/5/2025) kemarin. Adapun terlapor berjumlah 5 Orang atas dugaan pidana pencurian dan perampasan lahan.
Pelapor juga membawa bukti-bukti pendukung seperti dokumen kepemilikan lahan, surat hibah, serta sejumlah nama saksi yang mengetahui kronologi perkara.
Diketahui Lahan yang dipermasalahkan berupa kebun karet yang telah dikuasai secara fisik oleh terlapor sejak 4 tahun terakhir. Menurut keterangan Syafar, lahan tersebut milik pribadinya yang diperoleh secara sah melalui surat hibah dari orang tuanya yang telah meninggal dunia.
“Tanah itu warisan dari almarhum orang tua saya, dan ada surat hibahnya. Tapi sejak empat tahun lalu, lahan itu dikuasai oleh mereka (S, W, Y, A, dan B) dan hasil kebunnya juga diambil. Saya sudah tidak tahan lagi, makanya saya tempuh jalur hukum,” kata Syafar, Selasa (20/05/2025).
Syafar yang sehari-hari sebagai buruh ini mengaku telah membawa masalah itu ke pihak desa pada tahun lalu. Permasalahan sempat difasilitasi dalam sidang desa yang dihadiri oleh Datuk Rio, perangkat desa, dan lembaga adat setempat. Namun, para terlapor tidak hadir dalam sidang tersebut.
“Dalam sidang desa itu sudah ditegaskan bahwa tanah itu milik saya, karena saya bisa menunjukkan dokumen sahnya. Tapi mereka tetap tidak mengakui, bahkan semakin berani menguasai lahan dan mengambil hasil kebun,” jelasnya.
Selain itu, Syafar mengaku pernah mendapatkan intimidasi dari salah satu terlapor. Ia menyebut bahwa S pernah mengancamnya dengan gergaji mesin (chainsaw) di depan rumahnya.
“Saya ini orang kecil, tidak punya backing, jadi mereka mungkin menganggap bisa semena-mena. Tapi saya percaya hukum akan berpihak pada kebenaran. Saya rugi banyak, kebun saya diambil hasilnya. Kalau ditaksir kerugiannya, bisa mencapai Rp 170 juta. Itu belum termasuk pohon karet yang ditebang,” tuturnya.
Syafar berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan agar kejadian serupa tidak menimpanya dan warga lain.
“Hukum harus ditegakkan meskipun langit runtuh. Saya percaya proses hukum akan objektif, dan tidak boleh tumpul ke atas, tajam ke bawah,” pungkasnya. (*)