Beranda Akses Kapolres Bungo Segera Tindaklanjuti Laporan Pencurian-Perampasan Lahan Warga Dusun Sijau

Kapolres Bungo Segera Tindaklanjuti Laporan Pencurian-Perampasan Lahan Warga Dusun Sijau

317

BUNGO, AksesJambi.com – Kepolisian Resor (Polres) Bungo menegaskan akan menindaklanjuti laporan dugaan pencurian dan perampasan lahan Syafar warga Dusun Sijau, Desa Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah.

Laporan tersebut masuk pada Senin (19/05/2025) melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bungo dan kini telah diteruskan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk penanganan lebih lanjut. Meski baru sehari diterima, proses penyelidikan sudah mulai berjalan.

“Laporannya masuk kemarin ke SPKT, dan hari ini sudah diteruskan ke Reskrim. Sekarang sedang diproses untuk penentuan unit yang akan menangani, antara Unit 1 atau Unit 4,” ujar Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, saat dikonfirmasi pada Selasa (20/05/2025) malam.

Kapolres menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan melalui tahapan administrasi dan koordinasi internal sebelum masuk ke tahap penyidikan aktif.

Pihaknya juga memastikan bahwa pelapor akan mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sebagai bentuk transparansi.

“SP2HP itu prosedur tetap. Nanti pelapor akan menerima informasi resmi soal perkembangan kasusnya,” jelas Kapolres.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum menyampaikan secara rinci identitas para terlapor. Alasannya, perkara masih dalam tahap penyelidikan awal. Identitas dan bukti lainnya akan dikumpulkan melalui klarifikasi, pemanggilan saksi, dan pendalaman dokumen oleh penyidik.

“Untuk data para terlapor, itu nanti akan terungkap seiring jalannya penyelidikan. Sekarang belum bisa dijelaskan karena masih dalam lidik,” katanya.

“Kami pastikan laporan ini akan diproses. Tadi saya sudah cek dan konfirmasi ke kasat Reskrim agar segera ditentukan penyidiknya,” pungkas AKBP Natalena.

Sebelumnya, Syafar melaporkan lima orang ke Polres Bungo atas dugaan pencurian hasil kebun dan penguasaan lahan tanpa izin. Ia menyatakan bahwa kebun tersebut merupakan milik pribadinya berdasarkan surat hibah dari orang tuanya. (Sam/*)