TANJABBAR, AksesJambi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar Rapat Paripurna Keempat dengan agenda penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) II dan III, pengambilan keputusan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), serta penandatanganan berita acara persetujuan bersama dan pendapat akhir bupati.
Dalam sambutannya, Hamdani menyampaikan bahwa rapat paripurna ini merupakan tindak lanjut dari tahapan pembentukan peraturan daerah, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
“Setelah penyampaian tanggapan bupati atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pembahasan dilakukan oleh Panitia Khusus bersama tim Raperda Pemkab, kepala perangkat daerah, dan pihak terkait lainnya. Maka hari ini disampaikan hasil kerja Panitia Khusus II dan III,” ujar Hamdani.
Pansus II DPRD yang diketuai Agustinus Siahaan, SH, dalam laporannya menyampaikan pembahasan terhadap dua Raperda, yaitu perubahan Perda tentang olahraga daerah serta Raperda tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami berharap Perda yang disahkan nantinya dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat,” ucap Agustinus.
Sementara itu, laporan Pansus III yang disampaikan oleh Nurkholis, ST, menyoroti pembahasan mengenai perubahan ketiga struktur perangkat daerah. Ia juga menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara legislatif dan eksekutif dalam proses pembentukan Raperda.
Dalam pendapat akhir bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Katamso, pihak eksekutif menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama yang telah terjalin antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Semoga peraturan daerah ini nantinya dapat dijalankan secara efektif dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah,” ujar Katamso. (Bjs/*)