Kasus Bullying di Lingkungan Kerja Berikan Banyak Dampak Negatif

OPINI, AksesNews – Bullying atau perundungan adalah tindakan agresif yang dilakukan secara berulang-ulang oleh satu individu atau kelompok individu terhadap individu lain yang memiliki kekuasaan yang lebih rendah atau kurang berdaya. Tindakan bullying dapat dilakukan secara verbal (seperti mempermalukan atau menghina seseorang), fisik (seperti meninju atau menendang seseorang), atau psikologis (seperti mengisolasi seseorang atau mengancam). Tindakan bullying dapat terjadi di berbagai tempat, termasuk sekolah, tempat kerja, dan di dunia maya (cyberbullying). Bullying dapat memiliki dampak serius pada kesehatan mental dan fisik korban, termasuk depresi, kecemasan, dan bahkan bunuh diri.

dari penejelasan diatas dapat diketahui bahwasannya kasus bullying tidak hanya menyasar kepada lingkungan anak-anak dan remaja saja tetapi didunia kerja dan perkantoran sering terjadi kasus bullying tanpa kita sadari

Di Indonesia, hasil survei yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2020 menunjukkan bahwa sekitar 23,7% pekerja pernah mengalami bullying ditempat kerja 

Bullying di tempat kerja dapat memiliki dampak yang serius pada kesejahteraan mental dan fisik karyawan yang terkena dampak. Oleh karena itu, sangat penting untuk mengambil tindakan secepat mungkin untuk menyelesaikan masalah tersebut. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut diantaranya menurut pendapat saya adalah para korban dapat melaporkan hal tersebut kepada HRD atau atasan tempat mereka berkerja serta para korban sebisa mungkin mencari dukungan dari teman, keluarga atau psikolog dapat membantu korban mengatasi rasa sakit dan ketidaknyamanan yang di alami. Mereka juga dapat memberikan saran dan dukungan moral untuk membantu menghadapi situasi ini.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) telah mengamanatkan adanya perlindungan terhadap kekerasan atau harassment yang Anda maksud, khususnya di lingkungan kerja. Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 menyebutkan bahwa:
 
Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
 
Ayat ini menunjukkan bahwa semua orang sama dan tidak boleh diperlakukan semena-mena di dalam lingkungan kerja, termasuk di dalamnya menjadi korban tindakan harassment. Sedangkan Pasal 28G UUD 1945 menyebutkan bahwa:
 

  1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
  2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.

Hak asasi manusia juga melindungi individu dari diskriminasi berdasarkan agama, jenis kelamin, ras, orientasi seksual, dan faktor lainnya yang dapat menjadi alasan pelaku melakukan bullying.

Bullying di tempat kerja dapat mengganggu hak asasi manusia dengan memberikan perlakuan yang tidak adil, mengancam atau membatasi kebebasan individu untuk bekerja dan berkontribusi secara produktif di tempat kerja. 

Hal ini dapat menyebabkan kerugian bagi kesejahteraan mental dan fisik karyawan dan dapat mengganggu keseimbangan antara hak-hak dan tanggung jawab mereka sebagai karyawan.

Oleh karena itu, perusahaan dan organisasi harus memastikan bahwa hak asasi manusia setiap karyawan dilindungi dan dihormati di lingkungan kerja. Mereka harus memiliki kebijakan dan prosedur yang jelas untuk menangani kasus bullying dan diskriminasi dan memberikan pelatihan kepada karyawan dan manajemen tentang bagaimana mencegah dan menangani masalah ini.

Biodata Penulis
Nama : Aldin Muhardani
Aktivitas : Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum
NIM : B1A121023
Kampus : Universitas Jambi
No Hp ‪0895‑2894‑5392