JAKARTA, AksesNews – Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan jumlah pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang sudah mengembalikan uang korupsi semakin bertambah.
“Sampai saat ini 37 orang PPK di Kementerian PUPR yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah telah mengembalikan uang secara bertahap ke KPK,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti yang dilansir viva.co.id, Selasa (19/02/2019) kemarin.
Total uang terkait proyek air minum yang diterima KPK dari puluhan pejabat Kementerian PUPR tersebut, mencapai Rp14,8 miliar, US$128.500 dan SGD28.100. “Mereka mengembalikan uang secara bertahap ke KPK, dengan nilai total Rp14,8 Miliar, US$128.500 dan SGD28.100,” kata Febri Diansyah.
KPK menghargai pengembalian uang yang dilakukan para pejabat tersebut, uang yang dikembalikan oleh 37 pejabat Kementerian PUPR kini telah disita oleh KPK dan akan dimasukkan berkas penanganan perkara yang sedang berjalan.
Diduga, uang yang dikembalikan itu merupakan bagian dari aliran dana terkait lebih dari 37 proyek air minum yang tersebar di sejumlah daerah. KPK terus mendalami indikasi suap terkait proyek-proyek air minum ini.
KPK menduga masih ada penerimaan oleh pejabat terkait proyek-proyek ini. Untuk itu, KPK meminta para pejabat Kementerian PUPR lain untuk mengembalikan uang yang pernah diterima terkait kasus suap ini.
“Kami mengimbau, agar pihak lain yang pernah menerima uang terkait kasus ini dapat bersikap koperatif mengembalikan uang ke KPK,” pungkasnya.
SUMBER: viva.co.id