MERANGIN, AksesJambi.com – Kepala Desa (Kades) Limbur Merangin, Kabupaten merangin, Provinsi Jambi dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat-IB) ke Inspektorat Kabupaten Merangin, Selasa (17/01/2023).
Laporan ini terkait dugaan penggunaan Dana Desa (DD) Limbur Merangin yang tidak sesuai dengan prosedur. Pekat IB menduga pengerjaan dana fisik yang dilakukan Pemerintah Desa Limbur Merangin seperti rehap jalan usaha tani (JUT) Kadai di Dusun Bukit Penantian, Desa Limbur Merangin tidak sesuai prosedur.
Pasalnya pekerjaan fisik tahun 2022 seharusnya dikerjakan pada tahun 2022. Sementara fakta yang ditemukan di lapanga, pekerjaan tersebut dikerjakan tahun 2023,
Dalam hal tersebut DPD Pekat IB Kabupaten Merangin Provinsi Jambi menduga adanya laporan keuangan kegiatan fiktif yang dilakukan Pemerintah Desa Limbur Merangin, Kecamatan Pamenang Barat, Kabupaten Merangin untuk melakukan pencairan Dana Desa (DD) tahun 2022.
“Jika ini benar-benar dilakukan, maka hal ini sangat bertentangan dengan hukum,” sebut Ketua DPD Pekat IB Kabupaten Merangin, Yuzerman, atau akrab disapa Buyung dalam laporannya.



