Beranda Akses Tarif PDAM Tirta Pengabuan Naik hingga 100 Persen, Ini Alasannya

Tarif PDAM Tirta Pengabuan Naik hingga 100 Persen, Ini Alasannya

TANJABBAR, AksesJambi.com – Tarif pembayaran Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, per bulan Januari tahun 2022 mengalami kenaikan.

Kenaikan yang dipatok PDAM ini membuat pelanggan kaget, lantaran kenaikan tarif pembayaran membengkak dari sebelumnya.

Tiak sedikit pelanggan PDAM Tirta Pengabuan, mengeluhkan atas kebijakan yang menaikkan tarif hingga 100 persen, dari Rp 1.500 menjadi Rp 3.000 per kubik.

“Biasanya kita membayar per bulannya Rp 50 ribu, sekarang menjadi Rp 150 ribu,” keluh salah satu pelanggan.

Dikatakannya, kenaikan tarif PDAM ini tentu saja sangat memberatkan bagi masyarakat (pelanggan, red), karena pemakaian air tidak sebanding dengan mahalnya tarif yang harus dibayar per bulannya.

“Kita harus bayar mahal, sedangkan airnya kadang hidup, kadang tidak. Malahan, ada yang sampai berbulan-bulan tidak mengalir sama sekali,” tegasnya.

Ia pun sangat menyayangkan, kenaikan tarif dilakukan secara sepihak oleh pihak PDAM, karena menurutnya dengan kenaikan ini membuat masyarakat terbebani.

“Kita selaku pelanggan mengaku mengeluh atas kenaikan tarif ini PDAM yang tidak memberikan informasi terkait kenaikan harga tarif,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Dirut PDAM Tirta Pengabuan, Ustayadi Berlian, mengatakan terkait kenaikan tarif dasar air minum PDAM yang mencapai 100 persen ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Tanjab Barat No. 6 tahun 2021, tentang tarif rekening Air dan non Air Perumda Tirta Pengabuan.

“Perlu diketahui jika kenaikan tarif ini sesuai Perda Nomor 6 tahun 2021 dan memang ada perubahan biaya produksi. Dalam sistem air minum ini pernah dihitung BPKP, jika biaya produksi perkubik Rp 10.000,” jelasnya.

Selain itu, Ustayadi juga mengatakan bahwa tarif dasar sebelumnya Rp 1.500 dari hasil studi banding DPRD ke berbagai daerah Tanjab Barat paling rendah.

“Memang kalau dari kaca mata masyarakat melihat kenaikan ini besar, tetapi bagi kami (PDAM) tidak. Sebab, kami mengetahui secara persis biaya produksinya,” tambahnya.

Pihaknya mengimbau jika ada masyarakat yang airnya tidak mengalir, terus membayarnya terlalu tinggi sampaikan secara langsung ke pihak PDAM. Boleh juga langsung melapor ke kantor.

“Sampaikan ke pihak kami, kemudian kita tindak lanjuti dan buktikan di lapangan. Sehingga, sistem pembayarannya tidak seperti itu,” pungkasnya. (Dika)