TANJABBAR, AksesJambi.com – Tarif pembayaran Perusaaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, per bulan Januari tahun 2022 mengalami kenaikan hingga 100 persen.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Tanjab Barat, Anwar Sadat mengatakan bahwa hal ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku dari DPRD Tanjab Barat.
“Terkait kenaikan tarif PDAM, kita mengacu sesuai dengan Perda yang berlaku, yang mana DPRD sudah melakukan study banding, karena yang kita tahu sebelumnya tarif PDAM Tirta kita paling rendah dari seluruh kabupaten lain,” ungkapnya, Kamis (20/01/2022).
Lebih lanjut, Anwar Sadat menambahkan terkait kenaikan PDAM ini dirinya minta kepada PDAM Tirta Pengabuan agar terus meningkatkan pelayanan yang baik ke depan.
“Terkait tarif PDAM yang naik, kita minta PDAM haruslah berbenah terlebih terkait pelayanan untuk masyarakat, masa tarif PDAM naik pelayanannya buruk, kita terus evaluasi ini,” pungkasnya. (Dika)