Penyelundupan 119 Ribu Benih Lobster Digagalkan di Tanjab Barat

TANJABBAR, AksesJambi.com – Jajaran Kepolisian Polsek Tungkal Ilir, Polres Tanjab Barat berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 119.300 ekor.

Dari seluruh barang bukti benih lobster ilegal ini, terdapat dua jenis lobster yakni jenis mutiara sebanyak 5.700 ekor dan jenis pasir sebanyak 113.600 ekor, dengan nilai sebesar Rp 19,9 Miliar.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Guntur Saputro, S.IK, MH didampingi Kapolsek Tungkal Ilir, IPTU Agus Purba, SH mengatakan bahwa pada Sabtu (19/12/2020) dini hari, tim berhasil menangkap ratusan ribu benih lobster ini, Jumat (18/12/2020) malam.

Benih lobster ini diamankan berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu mobil dengan nomor polisi BH 1755 AS, yang terparkir di depan rumah warga di Desa Kuala Indah, Kecamatan Kuala Betara, Kabupaten Tanjab Barat.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, di dalam mobil tersebut didapati 4 box styrofoam yang di dalamnya berisikan benih lobster.

Mendapati adanya temuan itu, petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan dan kembali berhasil menemukan 20 kotak styrofoam berisikan benih lobster yang disembunyikan di belakang rumah.

“Ada 24 box styrofoam berisikan benih lobster yang berhasil diamankan, dengan jumlah keseluruhan sebanyak 119.300 ekor, dengan nilai rupiah sebesar Rp 19,9 Miliar,” kata Kapolres.

Dilanjutkan Kapolres, saat petugas melakukan penggeledahan, petugas tidak mendapati diduga pelaku, diduga mereka kabur saat petugas datang.

“Untuk diduga pelaku saat ini sedang kita dalami dan sedang dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolres

Sementara itu, untuk benih lobster ini sementara kita amankan di Mapolres Tanjab Barat dan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, yang nantinya benih lobster ini akan dilepasliarkan,” pungkasnya. (Dika)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here