Beranda Akses Terlibat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Jambi Dipecat

Terlibat Kasus Narkoba, 2 Polisi di Jambi Dipecat

JAMBI, AksesNews – Briptu AG dan Brigadir EM, dua orang polisi dipecat akibat Narkoba. Proses pemecatan melalui upacara Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) dipimpin Wakapolresta AKBP Bambang Irawan, dilapangan Mapolresta Jambi, Senin (18/11/2019) kemarin.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Dover Cristiano mengatakan, keduanya melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Pasal 12 Ayat 1 huruf a, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

“Dalam putusan sidang menyatakan mereka tidak layak dipertahankan menjadi anggota Polri,” ucapnya.

Bekas Kabid Propam Polda Jambi ini mengatakan, kedua personil tersebut tidak hanya sekali terlibat dalam kasus narkoba. Sejumlah peringatan sudah diberikan, tetapi masih terus melakukan.

“Pemberhentian dua personel tersebut berdasarkan keputusan Kapolda Jambi, karena mereka sudah melakukan perbuatan tersebut berulangkali,” ujarnya.

Brigadir EM sebelumnya berdinas di Polsek Pelayangan dan Briptu AG berdinas di Sium Polresta Jambi. (Team AJ)