JAMBI, AksesNews – Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap AM (30) karena kedapatan menjual Narkotika jenis Sabu di sebuah hotel di kawasan Sungai Gelam, Kabupaten Muara Jambi, Sabtu (02/11/2019).
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudinata mengatakan bersama tersangka turut diamankan barang bukti sejumlah paket kecil dan sedang Sabu, timbangan digital dan setengah butir pil Ekstasi.
“Saat ini pelaku diamankan di Mapolda Jambi untuk pengembangan dan proses lebih lanjut,” katanya, Selasa (19/11/2019).
Menurut Eka, penangkapan terhadap tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat jika di Hotel Bintang Prima sering dijadikan tempat transaksi Sabu. Setelah melakukan pengintaian selama satu hari, polisi lalu mengamankan tersangka.
“Saat penangkapan kami berhasil mengamankan sejumlah paket kecil Sabu yang disimpan pelaku dalam lubang besi tirai jendela hotel, “katanya.
Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui masih menyimpan Sabu di rumahnya yang berada di RT 17 Kelurahan Mekar Jaya, lalu polisi bersama tersangka menuju lokasi rumah AM.
“Di rumah tersangka kembali ditemukan dua plastik sedang diduga berisi Sabu dalam tas sandang warna abu-abu hitam,” pungkasnya. (Team AJ)