TANJABBAR, AksesJambi.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) semakin gencar melakukan razia dan penertiban Warung Internet (Warnet), yang masih nekat untuk beroperasi diatas pukul 23.00 WIB, Rabu (19/09/18) dini hari.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu dini hari kemarin, dengan menargetkan sejumlah Warnet yang masih beroperasi diatas pukul 23.00 WIB. Penyisiran dilakukan petugas mulai dari warnet yang berada wilayah Kelurahan Tungkal Harapan, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kelurahan Tungkal II dan Kelurahan Tungkal III.
Kasat Pol PP Tanjabbar, Syamsul Juhari, S.Sos saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa kegiatan penertiban dan razia ini dalam rangka menindaklanjuti keluhan warga dan orang tua, bahwa di Kuala Tungkal banyak warnet buka 24 jam, sampai anak-anak menginap main game, bahkan disinyalir ada perjudian online.
“Kalau perjudian belum ketemu, cuma disinyalir mereka bermain game online, yang berbayar melalui ATM Bank,” kata Syamsul Juhari, Rabu (19/09/18).
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, dari hasil kegiatan dilapangan masih ditemukan beberapa warnet yang mencoba nekat beroperasi diatas pukul 23.00 WIB, dengan cara mengelabui petugas dengan menutup pintu ruko warnet tersebut.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan ke dalam warnet ditemukan beberapa pengunjung yang masih asik bermain game online di dalam warnet tersebut.
“Sebelum kita melaksanakan kegiatan ini beberapa pekan lalu, petugas kita sudah memberikan himbauan (selebaran, red) kepada para pemilik warnet agar tidak membuka warnet hingga beroperasi di atas pukul 23.00 WIB,” ungkapnya.
Khusus untuk malam minggu, pihaknya berikan Dispensasi warnet boleh buka hingga Pukul 01.00 WIB. Pada malam sebelumnya, Senin (17/09/18) malam Satpol PP juga sudah melakukan penertiban dan razia warnet dengan didampingi oleh Perwakilan Diskominfo.
Kegiatan penertiban dan razia ini akan terus dilakukan, untuk saat ini Satpol PP masih memberikan teguran, tetapi apabila kedepannya masih ditemukan warnet yang beroperasi diatas pukul 23.00 WIB, akan langsung disegel.
“Dan kita akan merekomendasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) untuk mencabut izin usaha warnet tersebut,” pungkasnya. (Dika)