JAMBI, AksesNews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus ) Polda Jambi menyita minyak hasil illegal drilling (penambangan ilegal) sebanyak 8 ton yang terdiri dari 40 drum.
“Satu drumnya berisi 200 liter. dengan total drum yang disita mencapai 40 drum,” kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, saat menggelar konfrensi pers di Mapolda Jambi, Senin (19/08/2019).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 6 orang tersangka, antara lain Edison (43) warga Sabak, Novendi (33) Bajubang, Sukandi (40) warga Jawa Barat, Harvandi Siregar (25) Kabupaten Padang Lawas, Wiriardi (33) warga Paal Merah, Jambi dan Ari Kurniawan (21) Muaro Jambi.
“Mereka ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2019 lalu, di Ness Kabupaten Muaro Jambi saat melakukan pengolahan minyak,” jelas Kapolda.
Selain itu, Kapolda juga menegaskan barang bukti yang turut disita yakni 2 tungku pengolahan minyak ilegal dan barang bukti lainnya. “Kita sudah lakukan penyitaan barang bukti, saat ini barang bukti sudah disita dan masih di lokasi,” sebutnya.
Kapolda Jambi menghimbau kepada masyarakat dan para penambang untuk meninggalkan lokasi ilegal. “Tinggalkan lokasi ilegal, kalau tidak kita akan sikat habis tanpa kompromi dengan sesuai waktu yang sudah ditentukan oleh Timdu,” tegasnya. (Bjs)