Beranda Akses Penyelundupan 2,2 Kg Sabu dan 1.981 Ekstasi Digagalkan Polda Jambi

Penyelundupan 2,2 Kg Sabu dan 1.981 Ekstasi Digagalkan Polda Jambi

JAMBI, AksesNews – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi kembali berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 Kg dan ekstasi sebanyak 1.981 butir. Narkotika tersebut diduga akan diedarkan saat momen perayaan HUT Kemerdekaan RI.

Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, selain barang bukti sabu dan ekstasi, pihaknya juga mengamankan satu orang tersangka bernama SYL Sihombing (46), warga Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kapolda Jambi menyebutkan, barang haram tersebut dibawa tersangka dari wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) dengan tujuan Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

“Penangkapan dilakukan di Pos PJR (Patroli Jalan Raya) perbatasan Jambi-Palembang sekira pukul 15.30 WIB tanggal 17 Agustus kemarin,” kata Kapolda Jambi usai ekspos di Mapolda Jambi, Senin (19/08/2019).

Selain itu, Kapolda juga menyebutkan tersangka tersebut membawa sabu dan ekstasi jenis baru itu diupah sebesar Rp 60 juta dan baru dibayar Rp 10 juta. Menurutnya, sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam bagasi bagian belakang dan dibungkus dalam kemasan teh sabunya dan ekstasi dalam bungkus roti.

“Jadi pelaku ini sengaja terbang dari Medan, Batam kemudian Jambi dan kemudian ke Kuala Tungkal untuk mengambil Barang Bukti yang selanjutnya akan dibawa ke Palembang dengan menggunakan Travel jurusan Tungkal-Palembang,” jelasnya.

Sabu tersebut ternyata berasal dari Malaysia yang masuk lewat Batam, Riau ke Tungkal. Sabu itu merupakan jaringan tersangka AL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi. “AL sendiri merupakan warga Malaysia saat ini sudah kita deteksi,” pungkasnya. (Bjs)