Beranda Akses Sidang Lanjutan Kasus Politik Uang, Saksi Beberkan Fakta Baru

Sidang Lanjutan Kasus Politik Uang, Saksi Beberkan Fakta Baru

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Sebanyak 5 orang saksi pada kasus politik uang di Pilkada Kota Jambi beberapa waktu lalu, yang dilakukan oleh Terdakwa Hermansyah dan Arif. Setelah Sidang Perdana pada Rabu 18 Juli 2018, sidang lanjutan hari ini kembali digelar dengan mendengarkan keterangan para saksi, Kamis (19/07/2018).

Saksi-saksi tersebut atas nama Sawal, Abrar, Febri, Iksan, Mulyadi dengan sidang yang di Pimpin oleh Majelis Hakim Lucas Sahabat Dhuha. Sejumlah pertanyaan dari Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pembagian Uang untuk pemenangan salah satu calon pada pemilihan Walikota Jambi, dinyatakan kepada para saksi.

Salah satu saksi bernama Febri mengatakan saat kedua terdakwa kedapatan akan memberikan uang kepada warga. Kedua terdakwa menyebutkan bahwa uang 100.000 tersebut uang dari calon Wakil Walikota Jambi nomor urut 2, yakni Maulana, kemudian langsung membawa meraka ke Kantor Panwaslu Kota Jambi.

“Saat itu yang mulia, saya bersama teman saya menangkap meraka, dan langsung kami tanyakan uang itu dari siapa, dan mereka menjawab dari dr. Maulana yang merupakan Calon Wakil Walikota Jambi yang berpasangan dengan Syarif Fasha,” ungkap Febri.

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh kedua terdakwa, bahwa yang dikatakan saksi Febri benar adannya. Selain itu, dua saksi yakni lainnya, Mulyadi dan Iksan membeberkan fakta baru saat hakim menunjukkan barang bukti berupa uang sebesar 100.000 dengan pecahan 50.000. Merekapun mengatakan benar bahwa hal tersebut diterima dari ke dua terdakwa.

Saat ditanyai lebih lanjut, terkait pembagian uang, Iksan menyebutkan kepada Hakim pada saat pembagian uang, tersebar banyak warga yang mengantri untuk mendapatkan uang tersebut, ditambah lagi pembagian terjadi di rumah Endang.

“Ya, benar uangnya pecahan 50 Ribu. Di saat pembagian itu yang mulia, banyak orang yang ikut mengantri di depan rumah Endang. Namun, saya sendiri tidak mengenal pasti siapa Endang itu yang mulia,” jawab Iksan kepada Hakim saat persidangan.

Setelah selesai memeriksa Para saksi, majelis hakim menutup sidang politik uang dan akan dilanjutkan pada Jumat 20 Juli 2018 pukul 09:00 WIB, besok harinya. (Alpin)