Berusaha Kabur dan Melawan Petugas, Pelaku Jambret Dihadiahi Timah Panas

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) berhasil diamankan Polsek Pasar Kota Jambi. Tersangka berinisial DN melakukan penjambretan kepada seorang wanita yang dibonceng sepeda motor, Rabu (18/07/2018).

Kapolsek Pasar Kota Jambi AKP. Yumika Putra mengatakan bahwa malam tadi pihaknya sudah mengamankan salah satu tersangka Curas dengan modus jambret pada Rabu kemarin sekitar pukul 16.30 WIB, pada seorang wanita yang dibonceng sepeda motor.

Setelah kejadian, korban langsung melapor ke pihak kepolisian, Kamis (19/07/2018). “Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, tadi malam kita lakukan penangkapan terhadap bersangkutan. Kemudian kita amankan di Polsek Pasar,” kata Yumika.

Polsek Pasar pun telah mengumpulkan laporan bahwa ada 5 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ada beberapa TKP diwilayah Polsek Telanai dan Polsek Jambi Timur.

DN merupakan Residivis yang dua kali melakukan tindak pidana yang merupakan kasus Begal dan kasus Curanmor. Tersangka yang baru keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) lagi-lagi melakukan aksi kriminalnya dengan modus Jambret.

Tersangka melancarkan aksinya dengan mengikuti korban dari belakang, kemudian keadaan korban sedang lengah langsung melakukan penjambretan dengan merampas Handphone (HP) serta menarik tas milk korban yang mengakibatkan korban terjatuh dari motor.

“Pelaku kita tangkap ditempat kos-kosan di wilayah Sipin yang lagi bersama rekan-rekannya. Kami duga saat itu akan melakukan pesta Narkoba, karena kita temukan juga di TKP alat penghisap shabu-shabu atau sering disebut bong,” jelasnya.

DN dalam aksinya bersama rekannya dengan inisial AN yang mana pada saat ini sedang dilakukan pengejaran untuk dilakukan penangkapan. Sementara DN sendiri menerima timah panas akibat upayanya untuk melarikan diri dan melawan petugas.

“Terhadap tersangka kita lakukan tindakan tegas terukur, karena saat kita lakukan saat penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri dan melawan petugas,” tegas Yumika.

Tersangka disangkakan dengan pasal 345 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun. (Alpin)