BATANGHARI, AksesJambi.com – Rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi bersama pemangku kepentingan yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Batanghari dalam menidaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, berdasarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Dimana amar putusan MK tersebut, memerintahkan dilakukan PSU di TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari. Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 dan TPS 04 itu hanya untuk anggota DPRD Provinsi Jambi, selanjutnya hal tersebut segera di tindak lanjuti.
Hadir dalam Rakor yang dilaksanakan di Lantai 2 Aula Kantor KPU Kabupaten Batanghari, Rabu (19/06/2024), Bupati diwakili Wakil Bupati Batanghari, H. Bakhtiar, Ketua KPU beserta Komisioner dan anggota KPU, Kapolres Batanghari diwakili Kabag OPS, Kodim 415 /Jambi, Kaban Kesbangpol Batanghari, Kakan Satpol PP, Kakan Dukcapil Batanghari, Dinas Perhubungan, sejumlah Ketua Partai Politik yang ada di Batanghari.
Ketua KPU Kabupaten Batanghari, Ahmad Halim dalam paparannya menyampaikan rapat koordinasi yang dilaksanakan ini sebenarnya ada 2 agenda, yang pertama terkait PSU 2 TPS yaitu TPS 02 dan TPS 04 Desa Kembang Seri, Kecamatan Maro Sebo Ulu, dan rapat terkait Launching Pilkada Serentak Kabupaten Batanghari, yang akan digelar pada 27 November 2024 mendatang.
Halim turut menjelaskan, jadwal launching pilkada serentak tersebut sebenarnya sudah terjadwal, hanya saja berbarengan dengan jadwal PSU. Maka, jadwal Launching Pilkada serentak Kabupaten Batanghari tersebut terpaksa diundur, dan jadwalnya telah ditetapkan pada tanggal 25 Juni 2024 mendatang.
“InsyaAllah acara Launching pilkada serentak akan diisi dengan kegiatan Tabliq Akbar dengan penceramah ustadz penomenal saat ini yaitu, Ustadz Ucai Batu Bara, dan akan menampilkan artis Religi Sulis beserta Haddad Alwi,” ungkapnya.
Sementara, terkait jumlah mata pilih 2 TPS yang akan dilakukan PSU sebanyak 527. Masing-masing untuk TPS 02 sejumlah 261 dan untuk TPS 04 sebanyak 266, sementara pihak KPU Batanghari melalui KPU Provinsi Jambi telah meminta surat suara kepada KPU RI sebanyak 530 surat suara. (Ag/*)