Beranda News Tanggapi Laporan Dugaan Politik Uang di Pilwako Jambi, Panwaslu Akan Bahas Bersama...

Tanggapi Laporan Dugaan Politik Uang di Pilwako Jambi, Panwaslu Akan Bahas Bersama Gakkumdu

KOTAJAMBI, AksesJambi.com – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Jambi menerima laporan terkait adanya dugaan politik uang, yang diduga dilakukan oleh seseorang untuk kepentingan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Jambi Nomor Urut 2.

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Panwaslu Kota Jambi, Ari Juniarman membenarkan telah menerima laporan tersebut dengan nomor 05/LP/PW/Kota/05.01/VI/2018.

“Apabila nantinya ditemukan bukti dan keterangan jelas dari hasil pemeriksaan. Maka, pihaknya akan meningkatkan status laporan tersebut hingga kepada persidangan,” tegasnya.

BACA JUGA: VIDEO: Dugaan Praktek Politik Uang di Pilwako Jambi Beredar di Medsos

Selain itu, Panwaslu Kota Jambi, memanggil Pelapor untuk dimintai keterangan oleh pihak Panwaslu dari Divisi Hukum dan Penindak Pelanggaran di Kantor Sekretariat Panwaslu di Jalan Asparagus Kelurahan Beliung, Alam Barajo, Kota Jambi.

Panwaslu Kota Jambi juga akan membahas dengan Penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Jambi, untuk menentukan pasal dan mempelajari alat bukti dan saksi.

“Mulai hari ini akan kami bahas bersama Tim Gakkumdu,” tambahnya, Selasa (19/06/2018).

Sementara itu, Syawal mengatakan, selain dirinya yang melapor ada juga 6 saksi lainnya ikut diperiksa sebagai saksi. “Saksinya itu, orang yang sudah menerima dan akan menerima,” kata Syahwal kepada Awak Media, Selasa (19/06/2018).

Ia juga menjelaskan, dugaan pelanggaran politik uang tersebut diamankan olehnya dan masyarakat saat setelah dilakukannya bagi-bagi uang sebesar Rp 100.000/orang, disalah satu rumah di Kawasan Rajawali, Kacamatan Jambi Timur.

Diceritakannya, saat itu si pemberi dan penerima sedang berkumpul. Lalu, Ia dan warga mencurigai hal itu, kemudian mengamankan sejumlah uang dan melaporkan langsung kepada Panwaslu. Uang tersebut didapatkan dari tangan penerima yang berinisial “A”, yang diyakini juga ada dalangnya dibalik semua itu.

“Diamankan saat bagi-bagi uang untuk sekitar 25 RT di rumah itu, sebesar Rp 100 ribu tiap orang untuk memilih Paslon nomor urut dua,” kata Syawal.

Dalam laporan tersebut, Syawal berharap Panwaslu bekerja secara profesional serta menaati undang-undang yang berlaku. (Team AJ)