JAMBI, AksesNews – Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi menegaskan tidak ada koperasi resmi yang terdaftar di wilayah Pakuan Baru, Kota Jambi. Penegasan ini disampaikan menyusul temuan aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan koperasi, namun diduga berkaitan dengan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal.
“Kami sudah turunkan tim ke lapangan setelah mendapat informasi dari pemberitaan dan laporan masyarakat. Hasilnya, tidak ditemukan satu pun koperasi yang terdaftar di wilayah itu,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jambi, Sardaini, saat dikonfirmasi, Minggu (18/5/2025) malam.
Menurutnya, baik secara administratif maupun secara operasional, tidak ditemukan bukti bahwa entitas yang beroperasi di kawasan tersebut adalah koperasi resmi. “Tidak ada ODS (Online Data Sistem), tidak ada akta pendirian, tidak tercatat di kami. Itu bukan koperasi binaan provinsi maupun binaan kota,” tegasnya.
Dinas Koperasi juga telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Jambi dan pihak kelurahan setempat untuk memastikan legalitas entitas tersebut. Hasil koordinasi menunjukkan bahwa kelurahan juga tidak memiliki data ataupun laporan keberadaan koperasi di lokasi yang dimaksud.
“Pemerintah kota sudah berkoordinasi dengan kelurahan. Lokasi yang disebutkan memang tidak tercatat sebagai alamat koperasi. Jadi kuat dugaan bahwa kegiatan yang berjalan hanya mengatasnamakan koperasi,” jelasnya.
Ia menduga, modus penggunaan nama koperasi hanya menjadi tameng dari praktik lain yang berpotensi melanggar hukum, seperti pinjaman online ilegal atau bahkan judi online. “Kita belum tahu pasti, tapi ini bisa saja jadi modus untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa Dinas Koperasi hanya dapat melakukan pengawasan terhadap entitas yang secara resmi terdaftar sebagai koperasi. Jika suatu lembaga tidak pernah melapor atau mendaftar sebagai koperasi, maka pemerintah tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pembinaan atau pengawasan.
“Kita hanya bisa awasi koperasi yang terdaftar. Tapi kalau mereka tidak pernah mendaftar, memakai nama koperasi saja, kita tidak tahu mereka siapa. Maka di sinilah pentingnya peran warga dan kelurahan,” ujarnya.
Ia mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penawaran pinjaman yang mengatasnamakan koperasi, apalagi jika tidak disertai dokumen resmi. Menurutnya, warga harus aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Jangan ragu untuk lapor ke kelurahan atau dinas. Warga adalah mata dan telinga di lapangan. Kita harus kerja sama agar masyarakat tidak tertipu,” katanya. (*)