Istri Tak di Rumah, Suami Cabuli Anak Tetangga di Bawah Umur

Ilustrasi korban perkosaan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi korban perkosaan. Foto: Shutterstock

BATANGHARI, AksesJambi.com – Seorang anak usia 9 tahun dengan keterbelakangan mental di Kecamatan Pamayung, Kabupaten Batanghari, menjadi korban pemerkosaan oleh tetangganya sendiri. Anak yang masoh di bawah umur ini, diperkosa pria berinisial KN yang sudah memiliki keluarga.

Kasus pemerkosaan ini terungkap dari pengaduan korban pada orang tuanya. Kekerasan seksual ini terjadi di rumah KN, Kamis (14/04/2022) lalu. Setelah mendengarnya, orang tua korban langsung melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Polisi langsung bergerak menangkap KN di rumahnya. Saat penangkapan, pelaku pasrah atau tidak berkutik. Pria ini juga mengakui telah mencabuli korban sebanyak satu kali.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batanghari, Ipda F Ginting membenarkan telah mengamankan pelaku pemerkosaan yang korbannya penyandang keterbelakangan mental itu.

“Ya benar, pelaku sudah kita amankan di rumahnya,” ujarnya, Selasa (19/04/2022).

Sebelum terjadi pencabulan, kata Ginting, pelaku sempat memanggil korban ke rumahnya. Saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.

“Waktu kejadian pelaku hanya seorang diri di rumah, sementara istri pelaku sedang keluar,” katanya.

Hasil visum memang menunjukkan, anak itu menjadi korban kekerasan seksual. Sejumlah barang bukti berupa pakaian korban turut diamankan polisi.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan dan masih menjalani pemeriksaan di Unit PPA Polres Batanghari,” ucapnya. (Sob/*)