JAMBI, AksesNews – Kasus minyak ilegal yang terungkap di wilayah Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, memasuki babak baru. Setelah menyita puluhan ton minyak, hingga menangkap 8 orang, Polda Jambi menetapkan 5 orang menjadi tersangka.
Salah satu tersangka, merupakan Direktur PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) berinisial SM. Sedangkan 4 tersangka lainnya, berperan sebagai sopir mobil tangki milik perusahaan itu, yakni berinisial JVM, RK, ES dan JS.
Sebanyak 3 orang lainnya yang diamankan masih dalam pemeriksaan. Mereka memang kedapatan berada di dalam kapal tunda (tug boat) yang mengangkut minyak tersebut. Namun, keterlibatannya masih ditelaah kepolisian.
“Kita akan lakukan pendalaman, sampai sejauh mana keterlibatan mereka. Apakah ada niat dan unsur kesengajaan, atau mereka hanya membantu, akan kita cari tahu,” kata Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Selasa (19/04/2022).
Perusahaan pemilik kapal yang mengangkut minyak, yakni PT Lautan Lestari, akan diperiksa polisi. “Tinggal nanti pemilik kapal ini, akan kita panggil untuk diperiksa, sampai sejauh mana keterlibatanya. Apakah ada unsur sengaja atau tidak,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Jambi mengamankan 1 kapal, 4 mobil tangki, mesin pompa Alkon untuk menyalurkan minyak, alat untuk mengukur volume minyak, serta sekitar 50 ton minyak.
“Untuk lebih pastinya (berat minyak yang disita) kita akan bekerja sama dengan ahli yang mengukur minyak tersebut,” katanya.
Sebagaimana berita sebelumnya, puluhan ton minyak ini merupakan campuran solar bersubsidi dan minyak hasil illegal drilling. Namun, kata Tory, bahan bakar cair ini masih harus diperiksa lagi.
“Nanti kita lakukan pemeriksaan di laboratorium milik PT Pertamina,” tuturnya.
Ia juga mengatakan tujuan pengiriman dan penggunaan minyak ini juga masih diselidiki polisi.
“Kita masih dalam pendalaman, apakah ini dijual kembali, dan murni untuk operasional perusahaan,” tuturnya.
Sebagai kilas balik, Polda Jambi mengamankan sekitar 50 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang diangkut dengan menggunakan truk dan kapal. Aktivitas ilegal ini terungkap di Pelabuhan Talang Duku, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, Minggu (17/4) malam.
Tim dari Polda Jambi awalnya menemukan 4 mobil tangki. Sejumlah mobil yang bertuliskan PT Bunga Mandiri Sejahtera (BMS) ini kedapatan sedang digunakan untuk memindahkan minyak ke kapal tunda (tug boat).
Setelah kapal tersebut dicek, sudah terdapat muatan minyak. Total minyak yang ditemukan Polda Jambi di dalam truk dan kapal itu diperkirakan beratnya sekitar 50 ton atau 50.000 liter. (Sob/*)