JAMBI, AksesNews – Gubernur Jambi, Al Haris, mengapresiasi Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi yang akan mulai menyelesaikan permasalahan pada masyarakat melalui hukum adat. Hal tersebut disampaikannya pada acara Seminar Sehari LAM, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur, Sabtu (19/03/2022).
“Kegiatan ini membantu Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dalam mewujudkan Jambi Mantap yaitu, visi tertib akan tercapai dengan adanya rasa keamanan dan kenyamanan pada masyarakat. Dengan adanya komunikasi, maka dengan hukum adat setiap permasalahan akan selesai,” kata Al Haris.
Al Haris mengatakan, tema dalam seminar sehari ini adalah “Restorative Justice dalam Hukum Adat Melayu Jambi”, tentunya sangat sejalan dengan peran LAM Provinsi Jambi sebagai unit terdepan bagi penegakan hukum serta pelestarian nilai-nilai sosial budaya melayu atau lebih dikenal dengan wilayah ico pakai adat.
Al Haris menuturkan, pendekatan restorative justice merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat.
“Filosofi restorative justice dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan, ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut, serta merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana menjadi proses dialog dan mediasi, dengan tujuan mendorong terpenuhinya asas-asas peradilan yang cepat, sederhana dengan keadilan yang seimbang,” jelasnya.
Al Haris mengharapkan melalui kegiatan ini menjadi sebagai sebuah momentum untuk saling bersilaturrahmi juga sebagai upaya bersama untuk memperkaya khasanah pengetahuan terhadap perkembangan hukum positif yang berlaku saat ini.
Ketua Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi, Hasan Basri Agus (HBA) mengatakan, penempatan hukum adat melayu Jambi dalam kerangka positif untuk mengimplementasikan Restorative Justice di daerah Jambi. Sudah selayaknya dan seharusnya hukum adat Melayu Jambi sebagai sebuah karya anak bangsa dapat dipakai dasar formil dalam setiap penanganan perkara pidana.
Sebab, menurut HBA, hal tersebut lebih mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta lebih mengedepankan pendekatan humanis yang lebih adil harus didorong dan diutamakan. (Kmf/*)