Beranda Akses BPJS Kesehatan Sebut Sudah Membayar Jasa Medis ke RSUD KH Daud Arif

BPJS Kesehatan Sebut Sudah Membayar Jasa Medis ke RSUD KH Daud Arif

TANJABBAR, AksesJambi.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) menyebutkan, pihaknya sudah membayar jasa medis dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif Kuala Tungkal selama 6 bulan.Hal ini disampaikan Kepala BPJS Kesehatan Tanjab Barat, Charles Mohammed Mohan Tanjung. Dia mengatakan, pihaknya sudah membayarkan uang jasa medis untuk enam bulan yakni Juni 2020 hingga November 2020. Hal itu berdasarkan pengajuan dari rumah sakit ke BPJS Kesehatan.”Kita sudah bayarkan sampai juni sampai november,” katanya, Jumat (19/03/2021).Charles menyebutkan rincian tanggal pembayarannya. Menurutnya dalam setiap bulannya pihak BPJS Kesehatan Tanjab Barat membayar sekitar Rp 1,5 miliar ke rumah sakit secara menyeluruh, baik jasa medis dan yang lainnya.”Kurang etis kalau kita sebutkan angkanya tapi kisaran satu koma lima (Rp 1,5 miliar) lah perbulannya,” ungkap Charles.Bulan yang sudah dibayarkan BPJS Kesehatan Tanjabbar ke RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal itu yakni:1. Juni 2020 diajukan RSUD mengajukan ke BPJS Kesehatan tanggal 24 November 2020 berkas dinyatakan lengkap oleh BPJS tanggal 30 November 2020 dan dinyatakan di bayar 14 Desember 2020.2. Juli 2020 diajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 30 November 2020 dan berkas dinyatakan lengkap 4 Desember 2020 kemudian di bayar 15 Desember 2020.3. Agustus 2020 di ajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 7 Januari 2021 berkas dinyatakan lengkap 14 Januari 2021 dan dibayar 28 Januari 2021.4. Septembet 2020 di ajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 19 Januari 2021 kemudian berkas di nyatakan lengkap 28 Januari 2021 dan dibayarkan 9 Februari 2021. 5. Oktober 2020 di ajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 15 Januari 2021 berkas dinyatakan lengkap 25 Januari 2021 dan dibayarkan 8 Februari 2021.6. November di ajukan RSUD ke BPJS Kesehatan 3 Februari 2021 dinyatakan lengkap 11 Februari 2021 dan di bayarkan 25 Februari 2021.Sementara itu, untuk bulan Desember 2020 masih dalam proses vervikasi berkas. Sebab, berkas masuk pada minggu kedua Maret 2021.”Kalau berkas sudah lengkap dan kami belum membayarkan selama 14 hari dari dinyatakan lengkap maka kami akan kena denda sebesar 1 persen dari total yang di ajukan,” tutupnya. (Dika)