Beranda Akses Viral! Warga Bougenville Diintimidasi Ketua RT, Polisi: Itu Sudah Masuk Pidana

Viral! Warga Bougenville Diintimidasi Ketua RT, Polisi: Itu Sudah Masuk Pidana

JAMBI, AksesNews – Beredar pernyataan salah seorang warga di sosial media Instagram yang menyatakan keresahannya terkait dugaan intimidasi yang dilancarkan oleh ketua RT 28 yang bernama Adi Rahadyan, kepada warga komplek Bougenville, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, pada beberapa waktu lalu.

Viralnya dugaan intimidasi tersebut, Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi menyikapi pernyataan tersebut. Menurutnya memang adanya indikasi, namun sudah dilakukan pertemuan kedua belah pihak dan akan dilanjutkan pada sore hari ini. 

“Nanti jam 4 sore ada pertemuan, mudah-mudahan ada hasilnya,” kata Kapolresta Jambi kepada awak media, Senin (19/02/2024).

Selain itu dijelaskan Eko, jika kejadian tersebut benar terjadi, maka itu sudah masuk pidana. Namun sampai detik ini, pihaknya belum bisa menyimpulkan apakah ada intimidasi yang dilakukan oleh pihak yang disebutkan tersebut.

“Kita belum bisa menyimpulkan, ada atau tidak intimidasi yang dilakukan oleh pihak ketua RT terhadap warga,” sebutnya.

Eko melanjutkan bahwa sampai saat ini belum ada laporan polisi mengenai kejadian tersebut, namun pihaknya terus melakukan monitor.

“Belum ada, namun tadi malam sudah ketemu. Sudah ada omongan, ada pembicaraan mengenai hal tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, pernyataan warga itu diketahui dalam akunnya bertuliskan: “Minta tolong kepada pihak yang berwenang mulai dari KPU, Bawaslu, Polisi, Gubernur, Walikota, Camat Alam Barajo, Lurah Kenali Besar tolong ditindak Ketua RT 28, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo perumahan Bougenville yang bernama Adi Rahadyan”.

Selain itu juga dalam unggahan tersebut juga bertuliskan, “kami merasa resah mulai dari pencoblosan kemarin, warga yang tidak memilih Caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kota Jambi yang ditentukan sama pak RT tersebut di intimidasi secara langsung”, bentuk intimidasi yaitu:

1. Didatangi rumahnya dimaki-maki dan dimarahi karena tidak memilih Caleg yang sudah dibilang pak RT;

2. Akan mengembalikan uang sumbangan kematian, dan dikatakan bukan warga RT 28, sehingga kalau ada yang meninggal di rumah tersebut disuruh urus sendiri tanpa bantuan RT;

3. Dikeluarkan dari grup WA perumahan dan dianggap bukan warga Bougenville. bayangkan saja, nenek usia 60 tahunan didatangi ke rumah dimarahin dan dicarut- caruti hanya karena tidak memilih apa yang disuruh. (Sam/*)