JAMBI, AksesNews – Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan ijazah dan berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AM (23), warga Kelurahan Talang Banjar, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tersangka melakukan aksinya dengan cara membuat pesanan berupa jasa pembuatan ijazah palsu di media sosial (Medsos) sejak tahun 2017.
“Tersangka kami tangkap di depan Rumah Sakit Mitra, Kota Baru, Kota Jambi,” kata Kasat Reskrim Kompol Handres, Jumat (19/02/2021).
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi masyarakat terkait maraknya peredaran ijazah Perguruan Tinggi dan SMA palsu, kemudian dilakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Lalu, pada hari Sabtu tanggal 30 Januari 2021, Anggota Unit Tipidter berlakukan undercover untuk bertemu dengan pelaku. Sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku datang ke TKP dengan membawa ijazah paket C palsu.
“Pelaku dan barang bukti di tangkap tangan, lalu dibawa ke kediamannya untuk proses pengembangan dan disana berhasil diamankan berupa barang bukti laptop, stempel, hologram, dan lembaran ijazah palsu,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 68 ayat 1 UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan Nasional yang berbunyi setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan atau pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
“Ancaman pidana pelaku maksimal 6 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Handres. (Team AJ)