KOTAJAMBI, AksesNews – Ratusan masyarakat Kota Jambi menggelar aksi lanjutan terkait kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Mayang Jambi, yang dilakukan di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Jambi, sejak pukul 09.00WIB sampai pukul 15.00 WIB, Selasa (19/02/2019).
Dalam tuntutannya, masa mendesak Syarif Fasha sebagai Walikota Jambi dan Erwin Jaya Zuchri selaku Dirut PDAM Tirta Mayang mundur dari jabatannya. Keduanya dinilai kenaikan air yang mencapai 100 persen adalah kebijakan yang tidak pro rakyat, atas tindakannya yang merugikan rakyat.
Salah satu massa aksi, Attan, mengatakan kebijakan Walikota tidak sesuai dari janji politiknya sewaktu mencalonkan diri sebagai walikota tahun 2018 lalu.
Aturan yang dilanggar Walikota Jambi adalah Permendagri nomor 71 tahun 2016 pasal 3 menyatakan bahwa kenaikan tarif PDAM tidak melebihi dari 4 persen, Perwal nomor 45 tahun 2018 pasal 6 bahwa kenaikan secara berkala sebesar 7 persen, dan Perda nomor 12 tahun 2005, dan UU nomor 25 tahun 2009.
Menurutnya, DPRD bisa membentuk hak angket untuk menurunkan Walikota. “Bahkan kami akan melakukan unjuk rasa didepan Rumah Dinas, jika Walikota tidak menurunkan kenaikan tarif tersebut,” kata tegas Attan.
Mereka yang tergabung dalam Akomodasi Rakyat Miskin (Akram) itu juga, sebagai bentuk dukungan terhadap YLKI yang memperkarakan pihak PDAM dan Walikota Jambi. Selain itu, mereka juga meminta PN Jambi untuk memenangkan rakyat dalam keadilan yang merugikan bangsa dan negara.
BACA JUGA: Kritik Pedas Ketua DPRD Terkait Kenaikan Tarif PDAM di Kota Jambi
“Kami meminta Pengadilan Negeri Jambi untuk memenangkan rakyat dalam mencari keadilan, atas kebijakan yang dinilai merugikan kepentingan bangsa dan Negara. Khususnya masyarakat Kota Jambi, karena kami menilai hal ini berdampak sistemik terhadap kehidupan masyarakat Kota Jambi untuk masa depan,” kata Kordinator Aksi, Amir Akbar.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Jambi, M. Nasir mengapresiasi gerakan rakyat yang menuntut keadilan.
“Tuntutan itu adalah bagian dari hak setiap warga negara. DPRD Kota Jambi sudah merespon hal tersebut sejak 30 oktober 2018 dengan mengkrititis kebijakan walikota dalam sidang paripurna,” kata politisi Partai berlambang merci ini.
Lanjutnya, dikatakan Nasir, sekarang dengan membentuk Pansus. “Prinsip dasarnya kalau belum mampu menaikkan ekonomi rakyat, minimal jangan keluarkan kebijakan yang memberatkan pengeluaran rakyat,” pungkasnya. (Syahrul)