JAMBI, AksesNews – Tim Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi mengamankan seorang pria yakni, Syamsuri (36) warga Jalan KH Mas Mansyur, RT. 008 Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin yang diduga merupakan Bandar sabu dan pil ekstasi.
Pelaku diamankan Tim BNNK Jambi pada hari Senin (11/01/2021) lalu sekira pukul 23.00 WIB, di Rumah Kost milik ibu Aji, RT. 19, Kelurahan, Rawasari, Kecamatan Telanaipura saat pelaku usai menjemput narkotika jenis sabu dari Lapas Jambi.
Kasi Pemberantasan BNNK Jambi, Ipda Riko mengatakan pihaknya menerima informasi, bahwa pelaku akan menjemput barang sabu tersebut di Lapas Jambi, mendengar hal tersebut tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
Setibanya disana benar saja, petugas melihat gerak-gerik seorang pria yang mencurigakan, setelah melakukan pengintaian dan mengikuti tersangka, tersangka pun langsung pergi meninggalkan Lapas.
“Jadi kita langsung mengikuti tersangka kemana lagi dia pergi, ternyata tersangka menuju kosnya yang berada di RT. 19, Keluarahan Rajawali, kita pun langsung menggerebek dan meringkus tersangka,” katanya.
Setelah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan satu bungkus sabu, uang sebesar Rp 2,7 juta dan Oppo A92 beserta sim card.
Tak berhenti disana, Riko menambahkan, bahwa ada kecurigaan yang mana masih ada lagi barang haram tersebut disimpan oleh tersangka, dan petugas terus menggali informasi tersebut.
“Akhirnya keesokan harinya, kami melakukan penggeledahan ulang di rumah kos tersangka, dan kembali menemukan sabu seberat kurang lebih 2 gram beserta 28 butir pil ekstasi merk hello kity dan satu timbang merk acis warna silver,” Jelasnya.
Dimana barang tersebut dibuang oleh tersangka didalam kloset dan juga dibelakang perkarangan rumah tetangganya. Kemudian tersangka kembali dibawa ke BNNK Jambi guna proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Team AJ)