JAMBI, AksesNews – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPD APDESI) Provinsi Jambi, Julius SE meminta Gubernur Jambi, Al Haris untuk mencari solusi agar dana Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) tahap II sebesar 70 persen pada 2024 bisa dicairkan sesuai tahun anggaran berjalan, tahun ini.
Pada 18 Desember 2024, Gubernur Jambi melayangkan surat ke para bupati/walikota di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah Provinsi Jambi penerima dana BKBK. Isinya, memberitahukan bahwa penyaluran dana BKBK tahap II tahun 2024 baru akan disalurkan pada tahun anggaran 2025 dampak tertundanya penyaluran dana kurang/lebih bayar dari pemerintah pusat ke pemerintah Provinsi Jambi pada tahun ini.
“Kami (APDESI Jambi,red) sangat menyayangkan terjadinya penundaan penyaluran dana BKBK dari Pemprov Jambi, mengingat keputusan penyaluran ini berdasarkan Perda APBD yang telah ditetapkan bersama DPRD. Mengingat begitu pentingnya dana ini bagi pemerintahan desa yang ada di Jambi, kami minta agar pak Gubernur Al Haris mencari alternatif sumber dana lain sebagai pengganti dana BKBK ini,”
“Tanpa melanggar aturan terkait pengelolaan keuangan dan tentunya dengan dukungan dari DPRD Provinsi Jambi, Kami berharap Gubernur Jambi agar mengalihkan program lainnya untuk dilakukan tunda bayar pada 2025, bukan dana BKBK. Program yang ditunda bayar bisa untuk proyek pemerintah atau TKD daerah atau program lainnya,” kata Ketua DPD APDESI Provinsi Jambi, Julius SE, Rabu (18/12/2024).
Julius yang merupakan kades muda dari Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun ini mengungkapkan penyaluran dana BKBK dari Pemprov Jambi begitu penting dan diharapkan segera di cairkan menginggat dana ini akan di gunakan untuk membayar honor guru madrasah, honor guru ngaji, honor guru PAUD serta honor pengurus lembaga adat. (Rls/*)