MERANGIN, AksesJambi.com – Warga Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi tertangkap tangan saat melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja.
Kedua pelaku yakni, AR (23) dan PP (23). Mereka ditangkap pihak kepolisian di depan Gerbang SDN 300 Merangin Kecamatan Lembah Masurai, sekitar pukul 21.00 WIB, Selasa (16/11/2021) kemarin.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kedua pelaku yang ditangkap pengedar dan pengguna saat sedang transaksi jual beli. Barang bukti didapat, satu bungkus ganja dalam jok motor PP yang dibeli dari AR.
“Pelaku PP membeli ganja dari AR sebesar Rp 250 ribu, katanya barang haram tersebut didapat dari seorang petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai,” ungkapnya.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju kediaman AZ (21) dan AG (22) di Dusun Sungai Tebal Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Saat ditangkap, kedua pelaku yang merupakan jaringan narkotika ganja tersebut tak berkutik. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada di dalam kebun miliknya. Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Keesokan harinya, Rabu (17/11/2021), Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun tanaman ganja. Polisi berhasil menemukan 12 batang ganja dan langsung diamankan ke Polres Merangin bersama pelaku.
Atas perbuatannnya, keempat pelaku tersebut dikenai pasal Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Rls/*)