JAMBI, AksesNews – Harta merupakan sebuah asset kekayaan yang dimiliki oleh seseorang, yang berguna untuk memenuhi kebutuhan orang tersebut. Harta sendiri dapat digunakan sebagai pemenuh hasrat seseorang dalam kebahagiaan di dunia maupun akhirat jika dipakai dengan bijak, namun harta juga menjadi pisau bermata dua dimana jika penggunaanya terlalu berlebihan akan dapat menimbulkan pada sifat pemborosan.
Secara etimologi, harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, tumbuh-tumbuhan, maupun yang tidak tampak, yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal. Pada pandangan islam sendiri harta merupakan sebuah anugerah yang dititipkan oleh Allah SWT kepada mereka sebagai bentuk penopang kehidupan mereka didunia dan diisyaratkan kepada mereka untuk menggunakan titipan tersebut sebaik mungkin.
Akan tetapi Allah telah mengingatkan bahwa harta adalah fitnah. Dimana dengan harta manusia bisa beribadah, dengan harta juga manusia bisa berbuat kemungkaran. Karena inilah diantara hikmah mengapa Allah membatasi rizkinya kepada sebagian umatnya. Agar umatnya tidak melakukan perbuatan melampaui batas atau tindakan berlebih-lebihan.
Tujuan
Pada dasaranya kita sebagai umat manusia harus lah menggunakan harta yang dititipkan sebaik mungkin dan menggunkan harta dijalan yang baik. Dalam menghindari tindakan fitnah harta alangkah baiknya menggunakan prinsip islam yang baik dan benar. Karena dengan menggunakn prinsip tersebut kita mendapatkan pemanfaatan harta baik didunia dan akhirat.
Manfaat
Dalam pemanfaatan prinsip penggunaan harta yang baik secara islami dan dalam bentuk menghindar dari sifat fitnah harta. Secara praktikal, dalam pelaksanaan langsung menghindar dari sifat fitnah harta yaitu :
• Dengan menggunakan harta dijalan yang baik
• Pemanfaatan harta ditujukan untuk kebutuhan bukan semata-mata untuk keinginan. Secara teoritikal, menghindari sifat fitnah harta dengan menggunkan konsep maslaha dalam konsumsi ekonomi islam.
HARTA itu, halalnya dihisab. Haramnya diazab. Dalam kehidupan ini, setiap manusia pasti memerlukan harta. Tanpa harta, bagaimana mungkin bagi seorang muslim bisa menunaikan rukun Islam seperti shalat, puasa, zakat dan pergi haji serta sederet amaliyah yang lain.
Meski harta banyak manfaatnya, tapi harta juga bisa menjadi salah satu sumber fitnah yang besar.Demi harta, seseorang rela berbuat apa saja asal bisa meraihnya. Tujuan hidupnya, seolah hanya untuk menggapai kesenangan duniawi belaka.
Allah telah mensinyalir orang-orang yang seperti ini dalam surat Hud ayat 15-16 : “Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, nisaya kami berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan mereka di dunia itu tidak akan dirugikan.
Itulah orang-orang yang tidak memperoleh di akhirat, kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan.” (QS Hud : 15, 16).
Dalam masalah ini, Syaikh Al Utsaimin telah membedakan antara riya’ dengan keinginan mendapat dunia. Riya’, ialah seseorang yang beribadah karena ingin dipuji agar dikatakan sebagai ‘abid (ahli ibadah), dan ia tidak menginginkan harta.
Adapun keinginan terhadap dunia yang dimaksudkan dalam ayat ini, seseorang beribadah bukan karena ingin dipuji atau dilihat, bahkan sebenarnya ia ikhlas dalam beribadah kepada Allah. Akan tetapi ia ingin mendapatkan sesuatu dari dunia, seperti harta, pangkat, kesehatan, baik pribadi, keluarga maupun anak, dan lain-lain.
Jadi dengan amal ibadahnya ia inginkan manfaat dunia dan tidak menginginkan pahala akhirat. Beliau memberikan Karena itu, kita harus berhati-hati, jangan sampai terjatuh ke dalam syirik niat sebagaimana yang disebutkan dalam surat Hud ayat 15-16 di atas.
Fitnah harta, telah menjerumuskan manusia pada perilaku menyimpang. bahkan sampai pada bentuk syirik. Kerusakan lain yang ditimbulkan dari kecintaan yang berlebihan terhadap harta adalah kerakusan dan ambisi untuk mengejar dunia, karena secara tabiat nafsu manusia tidak akan pernah merasa puas/cukup dengan harta dan kemewahan dunia yang dimilikinya, bagaimanapun berlimpahnya, kecuali orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah Azza wa Jalla.
Rasulullah Shalallahu ‘alihi wa sallam mengingatkan hal ini dalam sabda beliau: “Seandainya seorang manusia memiliki dua lembah (yang penuh berisi) harta/emas maka dia pasti akan menginginkan lembah (harta) yang ketiga”.
Sifat rakus inilah yang akan terus menyeretnya untuk terus mengejar harta dan mengumpulkannya siang dan malam, dengan mengorbankan apapun untuk tujuan tersebut. Sehingga tenaga dan pikirannya akan terus terkuras untuk mengejar ambisi tersebut, dan ini merupakan kerusakan sekaligus siksaan besar bagi dirinya di dunia.
Terdapat tiga golongan manusia ketika berhadapan dengan fitnah harta.
• Pertama, mereka yang mencari dan mengumpulkan harta secukupnya, tapi juga tidak lupa untuk beramal atau berzakat.
• Golongan kedua adalah mereka yang berpikir bahwa harta dunia akan meningkatkan derajatnya.
• golongan ketiga adalah mereka yang tidak berupaya mencari dunia, tapi dunia yang menghampiri mereka.
Terkait golongan ini, menurut Syekh Luthfullah, terdapat dua jalan yang mungkin dihadapi seorang Muslim, yakni haram dan halal. Ketika mereka menerima dunia dengan cara yang halal, ia berpendapat, Allah SWT akan menyelamatkannya. Ketika sebaliknya, Allah SWT akan membinasakannya.
Oleh karena itu bagaimana cara dan metode agar kita selamat dari fitnah harta ini? Maka hendaklah kita menggunakan harta ini dalam jalan Allah, bukan jalan syetan dan hendaknya kita juga melaksanakan akan hak harta itu, baik yang wajib maupun yang sunah. Seperti zakat dan shadaqah. Karena kalau kita kaji buah yang akan kita peroleh dan kita dapat dari zakat dan sadaqah itu sangat banyak sekali diantaranya :
1. Sadaqah ialah pembersih dan menyuci
2. Sadaqah menghindarkan musibah
3. Sadaqah merupakan tanda dan bukti keimanan yang benar
4. Sadaqah akan mendapatkan pahala yang tak putus meskipun orang sadaqah telah meninggal
5. Sadaqah menghapus kesalahan.
Kesimpulan
Pengertian fitnah, fitnah adalah komunikasi kepada satu orang atau lebih yang bertujuan untuk memberikan stigma negatif atas suatu peristiwa yang dilakukan oleh pihak lain berdasarkan atas fakta palsu yang dapat memengaruhi penghormatan,wibawa atau reputasi seseorang.
Pengertian harta, harta adalah sesuatu yang dibutuhkan dan diperoleh manusia, tumbuh-tumbuhan, maupun yang tidak tampak, yakni manfaat seperti kendaraan, pakaian, dan tempat tinggal.
HARTA itu, halalnya dihisab. Haramnya diazab. Dalam kehidupan ini, setiap manusia pasti memerlukan harta. Tanpa harta, bagaimana mungkin bagi seorang muslim bisa menunaikan rukun Islam seperti shalat, puasa, zakat dan pergi haji serta sederet amaliyah yang lain. Meski harta banyak manfaatnya, tapi harta juga bisa menjadi salah satu sumber fitnah yang besar.
Dalam masalah ini, Syaikh Al Utsaimin telah membedakan antara riya’ dengan keinginan mendapat dunia. Riya’, ialah seseorang yang beribadah karena ingin dipuji agar dikatakan sebagai ‘abid (ahli ibadah), dan ia tidak menginginkan harta.
Adapun keinginan terhadap dunia yang dimaksudkan dalam ayat ini, seseorang beribadah bukan karena ingin dipuji atau dilihat, bahkan sebenarnya ia ikhlas dalam beribadah kepada Allah. Kalau kita kaji buah yang akan kita peroleh dan kita dapat dari zakat dan sadaqah itu sangat banyak sekali diantaranya :
1. Sadaqah ialah pembersih dan penyuci
2. Sadaqah menghindarkan musibah
3. Sadaqah merupakan tanda dan bukti keimanan yang benar
4. Sadaqah akan mendapatkan pahala yang tak putus meskipun orang sadaqah telah meninggal
5. Sadaqah menghapus kesalahan.
Saran
Gunakanlah harta sesuai dengan kebutuhan saja bukan sesuai dengan keinginan, karena sungguh allah tidak la suka kepada orang yang berlebih-lebihan. Dan perbanyaklah sadaqah kepada orang-orang yang membutuhkan agar kau mendapat ketentraman dalam hidup.
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi islam
Dosen : Riski Hernando,SE,M,Sc.
Disusun oleh :
Aisya septamalia (C1C018018)
Berlianna puput rhamadani ( C1C018081)
M. formansyah mahendra (C1C018046)
Chelsea nova lathisya (C1C018148)
Rizki rahmadani (C1C018112)