TEBO, AksesJambi.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus berupaya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Salah satu bentuk pelayanan prima tersebut, yaitu mengadakan isbat nikah terpadu dan pencatatan perkawinan bagi masyarakat.
Isbat Nikah dan pencatatan perkawinan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu, dimana mereka telah lama melakukan perkawinan sah secara agama, namun belum memiliki dokumen-dokumen perkawinan secara resmi yang diakui oleh negara.
“Kita berupaya memberikan kemudahan kepada masyarakat yang kurang mampu untuk pemenuhan hak hak mereka sebagai masyarakat dalam memiliki dokumen keluarga yang tercatat secara resmi oleh negara, baik itu mulai dari dokumen perkawinan sampai kepada kartu keluarga dan kartu identitas penduduk,” kata Fachrori.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri Isbat Nikah Terpadu dan Pencatatan Perkawinan Tahun 2019, yang berlangsung di Aula Utama Kantor Bupati Tebo, Jumat (18/10/2019). Akta perkawinan ini sangat penting sekali, karena merupakan awal dari pengurusan dokumen keluarga yang lainnya.
“Saya juga memberikan apresiasi atas inovasi yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan dokumen perkawinan,” pungkasnya.
Bupati Tebo, Sukandar, mengharapkan, bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar secara resmi, bisa mendapatkan akta perkawinan melalui kegiatan ini, karena ini merupakan upaya pemerintah dan menjadi sebuah solusi bagi masyarakat yang tidak memiliki dokumen keluarga.
“Kegiatan ini merupakan kerjasama antara Pengadilan Agama Muaro Tebo, Kementerian Agama Tebo dan Pemerintah Kabupaten Tebo, yang akan melaksanakan isbat nikah kepada 90 pasangan dengan biaya ditanggung semua oleh Pemerintah Kabupaten Tebo,” jelasnya. (Hms/*)