JAMBI, AksesNews – Sebanyak 9 orang Pekerja pengebor uumur minyak ilegal (Illegal Drilling) di Tiga titik sumur minyak wilayah Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari ditangkap personil Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus, Polda Jambi bersama Pers Unit Reskrim Polsek Bajubang.
Personil tersebut ke lokasi atas informasi yang didapat sekitar pukul 12 malam bahwa di Desa Pompa Air ada aktifitas Illegal Drilling dan pada Pukul 03.00 WIB, Rabu 17 Oktober 2018 Peronil langsung turun untuk mengecek kebenaran informasi.
Di lokasi tersebut diamankan 9 orang sedang menambang minyak dari 3 sumur berbeda. “Kami dari Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi kurang lebih 15 orang kami ke lokasi melakukan pengecekan, setelah di lokasi ternyata benar ada kegiatan tersebut,” ungkap Kanit II Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus AKP Sahlan Umagapi, Kamis (18/10/2018).
Lanjutnya, petugas melakukan penindakan berupa pengamanan terhadap tersangka dan barang bukti. Jumlah tersangka 9 orang dari tiga tempat berbeda, kemudian barang bukti setiap TKP 1 set alat pengambilan minyak bumi serta hasil pengambilan minyak.
Dari 9 orang tersangka yang ditangkap bukan warga Pompa Air. Tersangka dari sumur 1 sebanyak 3 orang yaitu Yanto (33), Fitri (27) dan Fabdi (25) yang berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari sumur 2 sebanyak 4 tersangka yaitu Hasan (36) asal Sumsel, Arly Wibowo (24) asal Singkut, Ali Mustofa (33) asal Sragen dan Slamet (17) asal Batanghari serta pada sumur 3 hanya didapat 1 orang tersangka yaitu Jauhari (29) asal Sumsel.
Dari delapan tersangka tersebut merupakan pekerja penambang minyak. Satu orang koordinator juga di tangkap atas nama Jailani (49) asal lampung yang berperan sebagai penyedot minyak dan membantu membuat serta memproduksi minyak.
“Mereka sebagai pekerja, Mereka tidak tahu hasilnya berapadan penjualan kemana, karena mereka pekerja mengambil minyak. Yang mengetahui ada satu orang yang biasa di panggil Pakde masih dalam pengkejaran kami karena yang bersangkutan tidak tinggal di Batanghari,” jelas Sahlan.
Sumur yang berhasil diamankan ini paling lama kegiatan ini sudah dilakukan satu bulan dan ada yang baru beberapa hari. Hasil perharinya sekitar 70 Drum dengan satu drum menampung 200 liter. Untuk pemodal dan pemilik lahan masih dikembangkan pihak kepolisian.
Akibat melakukan kegiatan Illegal Drilling, para tersangka dikenakan Pasal 52 UU No 22 tahun 2001 jonto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda sebanyak 6 milyar rupiah. (Alpin)