Rapat Dibatalkan Sepihak, KSBSI Tanjab Barat akan Laporkan Komisi III DPRD ke BK

TANJABBAR, AksesJambi.com – Rapat mediasi yang dilakukan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dengan Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung (Tanjab) Barat serta PT Agrowiyana dan PT Agro Mitra Madani dibatalkan sepihak dan akan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK).

Ketua DPC KSBSI Tanjab Barat, Ferdiono Ramahdan mengatakan pihaknya sangat kecewa dengan dibatalkannya rapat sepihak oleh Komisi III DPRD Tanjab Barat. Apalagi pembatalan itu terjadi dihari saat dimana mediasi itu harusnya dilakukan.

“Kami sangat kecewa atas pembatalan rapat kerja bersama Komisi III DPRD Tanjab Barat yang mana dijadwalkan hari ini,” katanya, Senin (18/09/2023).

Menurutnya, yang paling membuat pihaknya kecewa yakni terjadi disaat mediasi harusnya dilakukan. Apalagi pihaknya yang sudah hadir di lokasi.

“Setelah menghadiri undangan tersebut ternyata dibatalkan melalui surat Ketua DPRD Tanjav Barat Nomor: 170/626/DPRD/ 2023, Tanggal 18 September 2023,” ungkapnya.

Ferdiono menyebutkan, pihaknya akan mengambil langkah melaporkan Komisi III ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjab Barat.

Ia mengaku pembatalan tersebut sangat mengecewakan, karena ini menyangkut Buruh yang terkena PHK sepihak oleh pihak perusahaan. Ia juga mempertanyakan mengapa pembatalan terjadi saat mediasi akan berlangsung diwaktu yang sama.

“Pembatalan rapat kerja yang secara mendadak tersebut tanpa ada mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada kami pihak pengurus DPC Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI),” ucapnya.

“Terkait surat pembatalan ini kami akan berkonsultasi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD Tanjung Jabung Barat karena Pembatalan ini kami merasa dirugikan dan aspirasi tidak tersampaikan,” tandasnya. (Wjs/*)