Beranda Akses Pengacara Bantah, 7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Rugikan Rp 6,3 Miliar

Pengacara Bantah, 7 Tersangka Korupsi Pembangunan Puskesmas Rugikan Rp 6,3 Miliar

Pengacara, Muhammad Sahlan Samosir. Foto: Msa
Pengacara, Muhammad Sahlan Samosir. Foto: Msa

JAMBI, AksesNews – Melalui pengacara, Muhammad Sahlan Samosir, para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari, membantah telah melakukan tindak pidana tersebut. Sahlan menyebutkan kilennya tidak pernah merugikan negara senilai Rp 6,3 miliar sebagaiamana yang disebutkan Polda Jambi.

Ia mengatakan kasus ini sebenarnya tidak layak naik ke tahap penyidikan. Tidak heran kejaksaan tidak mau menerima berkas perkara tersebut. Sampai akhirnya dilimpahkan ke Polda Jambi, dan sebanyak 5 tersangka sudah sampai tahap P21.

“Perkara ini sudah berjalan lebih 2 tahun. Tarik ulurnya luar biasa. Dari dinas kesehatan, kontraktor, sebenarnya ini tidak masalah,” ujarnya, Minggu (18/09/2022).

Puskesmas Bangku dibangun pada tahun 2020 dengan dana alokasi khusus (DAK), senilai berkisar Rp 7,2 miliar. Ini dibangun untuk memberikan pelayanan kepada sekitar 23.000 warga yang tinggal di tiga desa, Kecamatan Bajubang.

Saat proses pembangunan, pejabat pembuat komitmen (PPK) mengundurkan diri karena sakit. Sehingga jabatan ini diemban oleh Kepala Dinas Kesehatan Batanghari dr Elfi Yennie (salah satu tersangka) dengan alasan agar pembangunannya terus berlanjut.

“Ini titik awal yang dipersoalkan kepada Bu Efi. Soal masalah pengawasan. Sedangkan dari awal sudah dikawal pengawas eksternal yang di situ ada unsur inspektorat, unsur dari kejaksaan,” ujar Sahlan.

Sesuai kontrak, pada tanggal 17 Desember tahun 2020 pembangunan ini seharusnya selesai. Namun, ternyata baru sampai 83 persen, tidak sesuai dengan target. Karena itu, pelaksana pembangunan ini diberikan kesempatan untuk menyelesaikannya hingga akhir tahun, dengan membayar denda per hari sesuai perjanjian.

Pada tanggal 28 Desember kemudian, pembangunan puskesmas ini rampung 100 persen, sehingga dilakukan serah terima yang pertama. Tetapi, gedung puskesmas ini masih dalam pemeliharaan sampai tanggal 23 Juni tahun 2021.

Baru beberapa hari serah terima, pada tanggal 4 Januari 2021, datanglah tim Polres Batanghari untuk melakukan penyelidikan. Sedangkan pembayaran hasil pembangunan ini belum dilakukan.

“Bahkan belum menyelesaikan pembayaran. Saat itu ada tunda bayar. Pada tanggal selesai 21 Januari tahun 2021 pembayarannya selesai,” jelasnya.

Sebelum pencairan pihak Dinas Kesehatan Batanghari disebut mengikuti mekanisme pemeriksaan kualitas pembangunan itu. Karena sudah terpenuhi barulah pembayaran diselesaikan.

Tidak lama kemudian BPK melakukan audit, sehingga ditemukan adanya kelebihan bayar atas kekurangan volume senilai Rp 260 juta. Sesuai ketentuan, pelaksana pembangunan ini wajib membayar kelebihan tersebut.

“Pada tanggal 20 Juni sudah dibayar, sebulan setelah rilis laporan tersebut. Tetapi, pada tanggal 30 Juni Polres Batanghari menaikkan ini ke penyidikan. Padahal, ini masih dalam pemeliharaan. Artinya tanggung jawab penyedia atau pelaksana belum selesai,” tutur Sahlan.

Ia pun mengatakan Polres Batanghari terus melakukan penyelidikan hingga pada bulan Oktober tanggal 2021, ditetapkan tersangka sebanyak 7 orang. Polres Batanghari kemudian melimpahkan kasus ini, tetap tidak berhasil.

“Kita sudah menghadirkan ahli hukum pidana yang menyatakan memang perkara ini tidak layak untuk naik. Tebukti beberapa kali perkara ini dilimpahkan ke kejaksaan negeri. Sudah 9 kali bulak balik. Akhirnya diambil alih ke Polda Jambi dan sudah P21,” tuturnya.

Ia berharap para penegak hukum menggunakan asas pra duga tak bersalah, dan melakukan klarifikasi.

“Kita tetap patuh apa yang sudah digariskan penegak hukum. Jika sampai ke persidangan, kita akan melakukan pembelaan dengan fakta-fakta dan dokumen yang ada,” ujarnya.

Sebagaimana berita sebelumnya, Polda Jambi menangani kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Kecamatan Bajubang, Batanghari, Jambi. Sebanyak 7 orang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu, yakni Elfi Yennie yang menjabat Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Batanghari, serta Abu Tholib, M Fauzi, Delly Himawan, Adil Ginting yang berperan sebagai pelaksana kegiatan dalam pembangunan puskesmas tersebut.

Kelima tersangka ini sudah memasuki tahap P21. Sedangkan 2 tersangka lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai berkisar Rp 7,2 miliar. Progres pengerjaannya, yang dilakukan PT Mulia Permai Laksono, hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020.

Menurut versi kepolisian, Kepala Dinas Kesehatan Batanghari memerintahkan dana tersebut dicairkan 100 persen walau pembangunan puskesmas ini belum selesai. Lalu, timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar. (Msa)