JAMBI, AksesNews – Polda Jambi meminta seluruh perusahaan tambang batubara di Jambi menaati surat edaran (SE) yang diterbitkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Nomor 4.E/MB.01DJB.S/2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk Kegiatan Pengangkutan Mineral dan Batubara.
Perusahaan juga diharuskan mengikuti surat edaran (SE) Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Nomor 6.E/MB.05/DJB.B/2022 tentang Penataan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Batubara di Provinsi Jambi.
“Kami imbau dan meminta dengan tegas, pada pemilik tambang batubara, agar patuhi dan taati surat edaran nomor 4 dan 6, Dirjen Minerba Kementrian ESDM, bahwa untuk angkutan batubara dilarang beroperasi mengangkut batubara sebelum jam 6,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Christian Tory, Sabtu (18/06/2022).
Pemilik truk angkutan batubara, kata Tory, juga harus segera memiliki badan hukum, serta melakukan kontak dengan perusaahan tambang batubara. Di samping itu truk angkutan batubara tidak boleh diisi BBM bersubsidi.
“Tidak boleh lagi berdiri sendiri-sendiri atau mengunakan sistem DO (Delivery Order), dan yang paling penting, agar truk batu bara jangan menggunakan BBM subsidi atau solar,” ujarnya.
Ia menyampaikan BBM subsidi sepenuhnya adalah hak masyarakat, dan bukan untuk kegiatan industri penambangan. Karenanya, Polda Jambi tidak akan mengawal terus surat edaran tersebut.
Polda Jambi akan menindak tegas pemilik truk dan perusahaan tambang batubara yang masih kedapatan melanggar aturan itu, hingga melaporkan ke Kementerian ESDM agar dikenakan sanksi. Sanksi yang dimaksud, mulai dari surat tertulis, penghentian sementara operasional, hingga pencabutan izin perusahaan tambang.
“Itu yang saya tegaskan. Saya minta ini berlaku ke seluruh pemilik IUP, tambang batubara di seluruh Provinsi Jambi, pemilik IUP, para pengusaha tambang batubara, patuhi surat edaran ini,” pungkasnya. (Sob/*)