JAMBI, AksesNews – Setelah 11 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), pelaku pembunuhan di Pasar Angso Duo Baru, Kota Jambi, berhasil ditangkap polisi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan bahwa pelaku diamankan di kawasan Paal X saat mengendarai sepeda motor pada hari Sabtu, (18/06/2022), sekitar pukul 23.00 WIB.
“Benar, pelaku berhasil kita amankan. Pelaku ini sudah DPO sejak tahun 2011 yang lalu dan sekarang berhasil kita amankan,” katanya.
Pelaku bernama Muhamad (50), warga Muaro Jambi itu, telah membunuh Abu Gani yang kesehariannya sebagai pedagang ikan. Korban diketahui keluar dari rumah sekira pukul 13.00 WIB.
Tidak berselang lama kemudian, anak korban mendapatkan informasi bahwa ayahnya sudah berada di Rumah Sakit Umun Daerah (RSUD) Raden Mattaher. Ketika sampai di rumah sakit, anak korban mendapati ayahnya sudah berada di kamar mayat.
“Setelah itu, personel gabungan sempat melakukan operasi penangkapan di rumah pelaku. Namun ternyata pelaku tidak berada di sana,” jelasnya.
Diketahui, kata Eko, korban dan pelaku dahulu sama-sama pedagang di Pasar Angso Duo Baru Jambi. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Mapolresta Jambi, dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. (Sob/*)