MERANGIN, AksesJambi.com – Pada bulan Ramadan 1447 H, jadwal kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemkab Merangin berubah terutama di hari Jumat, ASN masuk lebih pagi pukul 07.15 Wib dan pulang pukul 11.45 Wib.
Sedangkan pada Senin-Kamis para ASN masuk pukul 08.00 Wib dan pulang pukul 15.30 WIb. Untuk jam istirahat berkurang setengah jam, dari pukul 12.00 Wib masuk kembali pada pukul 12.30 Wib.
Hal tersebut sebagaimana dikatakan Bupati Merangin M. Syukur, selaras dengan Surat Edaran (SE) Bupati Merangin nomor 800/17/PSDM.3/BKPSDMD/2026 yang ditandatanganinya.
‘’Jadi untuk jam kerja dan ketentuan berpakaian selama puasa tersebut, sudah kita atur melalui SE, tentang ketentuan jam kerja dan ketentuan berpakaian kerja selama Bulan Suci Ramadhan 1447 H,’’ujar Bupati, Rabu (18/2/2026).
Selain itu lanjut bupati, selama bulan puasa para pegawai mulai hari Senin hingga Kamis, tetap menggunakan pakaian yang ditentukan, untuk pria diwajibkan mengenakan peci dan kerudung untuk wanita.
Sedangkan di hari Jumat para pegawai diwajibkan mengenakan pakaian muslim.
“Bagaimana dengan pakaian para pegawai non Muslim? untuk pakaian para pegawai non Muslim baik untuk pria maupun wanita itu menyesuikan saja,” tukas M. Syukur. (JON)



