BATANGHARI, AksesJambi.com – Yoghie Verly Pratama, anggota komisi II fraksi PDIP turun langsung ke lokasi perbatasan antara perkebunan sawit masyarakat dan PT Wira Karya Sakti (PT WKS) distrik 3 di seberang Desa Kuap, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Yoghie mengungkapkan bahwa perwakilan dari manajemen PT WKS bersikeras dengan poin-poin hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan sekitar dua minggu lalu.
Namun, ia menegaskan bahwa tapal batas yang mereka sebut sebagai parit gajah pihak WKS menyebutkan itu hanya sebagai pembatas antara kebun WKS dengan kebun masyarakat.
“Utusan PT WKS mengakui bahwa parit gajah bukan tapal batas, tetapi pemisah antara perusahaan dan perkebunan masyarakat,” kata Yoghie, Selasa (18/2/2025).
Pihak WKS mengklim bahwa area peta wilayah dan peta kerja konsesi lahan mereka berada di walet milik Harun.
“Itu tidak berguna karena merugikan masyarakat, parit gajah tersebut berdasarkan izin tahap pertama, kedua, dan ketiga yang terakhir dikeluarkan tahun 2021. Jika sarang walet punya pak Harun dijadikan acuan sebagai ujung batas lahan konsesi WKS maka seluruh perkebunan masyarakat di seberang Desa Kuap akan tergusur,” ujar Yoghie.
Penyerobotan lahan oleh PT WKS dilakukan untuk menanam pohon eucalyptus. Yoghie meminta kementerian ATR/BPN RI dan pihak kehutanan untuk merevisi izin dari manajemen PT WKS.
“Jika tidak, masyarakat akan membuktikan kepemilikan lahan dengan data-data penting dan surat-surat tua mulai dari tahun 1948 segel tahun 1962 dan segel tahun 1980,” terangnya.
Masyarakat yang tinggal di kawasan tersebut menghadapi tindakan kasar dari pihak manajemen PT WKS yang menggunakan alat berat untuk menggusur lahan mereka.
Menurut Yoghie, Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari memiliki bukti bahwa PT WKS telah menyeberangi lahan masyarakat.
“Investigasi komisi 2 akan ditindaklanjuti dalam RDP pada 24 Februari 2025 di ruang BANGGAR DPRD Kabupaten Batanghari untuk melihat kronologis kejadian yang sebenarnya,” pungkasnya. (Ag/*)